Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pengadilan Negeri Rantau Kelas II
- Super User
- Features
- Dilihat: 628
TAHUN 2020
Download : Laporan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2020
TAHUN 2019
download : Laporan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2019
TAHUN 2020
Download : Laporan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2020
TAHUN 2019
download : Laporan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2019
Pengertian Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Latar Belakang Mediasi Dasar hukum pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Negeri adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang merupakan hasil revisi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 .
Beberapa Poin Mediasi/Perdamaian:
Dalam setiap perkara perdata, apabila kedua belah pihak hadir di persidangan, hakim wajib mendamaikan kedua belah pihak. Usaha mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara tidak terbatas pada hari sidang pertama saja, melainkan dapat dilakukan dalam sidang sidang berikutnya meskipun taraf pemeriksaan lebih lanjut (Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg).
DATA APM PN RANTAU+LKE DAN EVIDENCE PERIODE JULI 2020
https://drive.google.com/file/
Nilai Akreditasi Penjaminan Mutu PN Rantau Tahun 2018
Nilai Akreditasi Penjaminan Mutu PN Rantau Tahun 2019