Pengadilan Negeri Rantau Kelas IIPengadilan Negeri Rantau Kelas II
  • Beranda
  • Tentang Pengadilan
    • Pengantar dari Ketua Pengadilan
    • Visi, Misi dan Motto
    • Profil Pengadilan
      • Sejarah Pengadilan
      • Struktur Organisasi
      • Wilayah Yuridiksi
    • Profil Hakim dan Pegawai
      • Profil Ketua dan Wakil Ketua
      • Profil Hakim
      • Profil Panitera dan Sekretaris
      • Profil Pejabat Struktural Kesekretariatan
      • Profil Pejabat Fungsional Kepaniteraan
      • Profil Panitera Pengganti
      • Profil Jurusita/Jurusita Pengganti
      • Profil Pelaksana
      • Profil PPNPN
    • Profil Role Model dan Agen Perubahan
      • Profil Role Model
      • Profil Agen Perubahan
    • Kepaniteraan
      • Kepaniteraan Pidana
        • Prosedur Permohonan Banding
        • Prosedur Permohonan Kasasi Pidana
      • Kepaniteraan Perdata
        • Jenis dan Syarat Pelayanan
        • Biaya Perkara Per Radius
        • Daftar Delegasi
        • Biaya Panggilan Relaas per Radius
        • Prosedur Permohonan Banding
        • Prosedur Permohonan Kasasi
        • Prosedur Konsinyasi
        • Prosedur Permohonan Eksekusi
      • Kepaniteraan Hukum
    • Kesekretariatan
      • Sub Bagian Perencanaan, TI Dan Pelaporan
      • Sub Bagian Kepegawaian, Oganisasi dan Tata Laksana
      • Sub Bagian Keuangan dan Umum
    • Sistem Pengelolaan Pengadilan
      • E-Learning
      • Kebijakan/Yurisprudensi
      • Rencana Strategis
      • Pengawasan dan Kode Etik Hakim
  • Layanan Publik
    • Jam Kerja
    • Tata Tertib
      • Tata Tertib Umum
      • Tata Tertib Persidangan
    • Info Perkara dan Persidangan
      • Jadwal Sidang
      • Info Denda Tilang
      • Informasi Perkara
      • Statistik Perkara
      • Direktori Putusan
      • Delegasi
      • Alur Mediasi
    • Laporan
      • SOP
      • Survey IKM
      • Survey IPK
      • Survei Harian
      • Zona Integritas
      • Akreditasi Penjaminan Mutu
      • LKjIP dan Dokumen SAKIP
      • Daftar Aset dan Inventaris
      • LHKPN & LHKASN
      • Laporan Tahunan
      • Laporan RKAKL
      • Laporan DIPA
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Manajemen Resiko
    • Prosedur Berperkara
      • Prosedur Gugatan Sederhana
      • Prosedur Perkara Perdata
    • Panduan e-Court
    • Panduan Eraterang
    • Prosedur Permohonan Informasi
    • Pengaduan Layanan Publik
      • Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan
      • Alur dan Jangka Waktu Pengaduan
    • Anjungan Layanan Mandiri
      • Layanan Perdata
      • Layanan Pidana
      • Layanan Hukum
      • Layanan Umum
  • Layanan Hukum
    • Layanan Bantuan Hukum
      • Alur Layanan Pos Bantuan Hukum
      • Pengawasan
      • Biaya Layanan Hukum
      • Pengaduan Masyarakat
    • JDIH MA
    • JDIH PN Rantau
    • JDIH PEMKAB.TAPIN
      • PERDA KAB. TAPIN
      • PERBUP KAB. TAPIN
  • Berita Terkini
    • Kegiatan Pengadilan
    • Pengumuman
    • Berita Umum
Avira (Asisten Virtual) Ketik "Halo" Untuk Memulai

Sejarah Pengadilan Negeri Rantau

Features
18 November 2016
Dilihat: 4276
Rating:
( 0 Rating )
Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

 Pengadilan Negeri Rantau

Daerah Kabupaten Tapin dahulunya adalah merupakan Kawedanan yang berada di bawah lingkungan Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan di Kandangan. Kemudian sejak tanggal 30 Nopember 1963 Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin dinyatakan resmi berdiri sendiri. Begitu pula halnya dengan Pengadilan Negeri Rantau, dulunya merupakan cabang dari Pengadilan Negeri Kandangan, kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : JZB.1/1/15 tanggal 25 Juni 1973 dinyatakan resmi berdiri sendiri.

Kabupaten Tapin merupakan salah satu bagian dari propinsi Kalimantan Selatan yang secara geografis terletak pada 21° 11' 40'' LS dan 114° 4' 27'' BT sampai dengan 115° 3' 20'' BT serta berbatasan dengan :

  • Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) di sebelah utara
  • ·Kabupaten Banjar di sebelah selatan
  • Kabupaten Barito Kuala di sebelah barat, dan
  • Kabupaten Banjar di sebelah timurJarak  Ibukota  Kabupaten  Tapin  dengan  beberapa  Kabupaten  disekitarnya  adalah  sebagai  berikut  :

1.    Kabupaten  Tapin  ke  HSS  +  20  Km

2.    Kabupaten  Tapin  ke  HST  +  50  Km

3.    Kabupaten  Tapin  ke  HSU  +  60  Km

4.    Kabupaten  Tapin  ke  Tanjung  +  100 Km

5.    Kabupaten  Tapin  ke  Martapura +   60  Km

6.    Kabupaten  Tapin  ke  Banjarbaru  +   70 Km

7.    Kabupaten  Tapin  ke  Pelaihari  +  90  Km

8.    Kabupaten  Tapin  ke  Banjarmasin +   113 Km

9.    Kabupaten  Tapin  ke  Kotabaru  +   300 Km

Wilayah administratif Kabupaten Tapin mencakup wilayah seluas 2.700,82 km persegi yang terdiri dari 12 wilayah kecamatan. Dari data statistik yang ada, pada umumnya masing-masing kecamatan di Tapin memiliki luas wilayah yang hampir merata.

Kecamatan dengan luas wilayah paling besar adalah Kecamatan Candi Laras Utara dengan luas wilayah 730,48 km2 atau sebesar 27,04% dari keseluruhan luas Kabupaten Tapin, sedangkan kecamatan dengan luas wilayah paling kecil adalah Kecamatan Tapin Utara dengan luas wilayah 71,49 km2 atau sebesar 2,65% dari keseluruhan luas Kabupaten Tapin.

Apabila dilihat dari letak ketinggiannya dari permukaan laut diketahui bahwa kebanyakan luas daerah di Kabupaten Tapin berada pada kelas ketinggian 0-7 m dari permukaan laut, yakni sebesar 67,34% luas wilayah. Sedangkan luas wilayah dengan ketinggian lebih dari 500 m di atas permukaan laut hanya berkisar 1,21% luas wilayah.

Jika dilihat dari kelas kemiringannya, Kabupaten Tapin merupakan daerah yang landai dengan kemiringan 0-2% yang meliputi 82,93% dari luas daerah di Kabupaten Tapin. Sedangkan pada kelas kemiringan antara 2,1 - 8 % hanya meliputi 0,62% dari luas wilayah Kab. Tapin. 

Iklim

Menurut klasifikasi Schmidt dan Ferguson, daerah Kalimantan Selatan termasuk daerah dengan type iklim A dan E. Type A mencakup wilayah pegunungan dengan luas 1.835.000 Ha dan type E mencakup wilayah pantai timur selatan dan barat kanan Sungai Barito dengan luas 1.865.000 Ha. Berdasarkan klasifikasi Schmidt dan Ferguson di atas, maka wilayah Kabupaten Tapin pada 3 (tiga) tahun terakhir termasuk daerah dengan type E atau agak kurang lebih 6 (enam) bulan kering dan nilai Q = 1 bulan kering mempunyai curah hujan < 100 mm dan bulan basah > 100 mm.

  

Tofografi dan Kemiringan Lereng

Sebagian besar wilayah Kabupaten Tapin ini terletak pada dataran rendah. Wilayah yang dengan ketinggian antara 0 - 7 meter dpl, yaitu seluas 67.34 % dari luas wilayah. Wilayah dengan ketinggian antara 7 meter hingga 500 meter dpl menempati luas 31.45 % dri luas wilayah dan sisanya wilayah dengan ketinggian 1.21 %. Kondisi fisik penting yang lain adalah kemiringan lereng. Kemiringan lereng secara umum di Kabupaten Tapin relatif datar yaitu berkisar antara 0 - 2 %. Daerah yang mempunyai kemiringan lereng 0-2% ini seluas kurang lebih 180.376 Ha atau 83 % dari total luas Kabupaten Tapin. Wilayah dengan kemiringan lereng terjal atau di atas 90% adalah di Kecamatan Piani. Wilayah dengan kemiringan lereng terjal di Kecamatan Piani mempunyai luasan sebesar 5.890 Ha atau sekitar 2,71 % dari luas wilayah Kabupaten Tapin.

 

Berdasarkan kondisi lereng dan topografi di wilayah Tapin mempunyai tingkat bahaya erosi relatif kecil. Daerah dengan tingkat bahaya erosi sedang sampai tinggi hanya seluas 19.727 Ha atau setara 9% total luas wilayah Tapin. Hal ini menunjukkan secara alami kondisi fisik permukaan tanah di Kabupaten Tapin relatif baik.

Pengadilan Negeri Rantau sebagai bagian dari lembaga yudikatif dalam melaksanakan tugas dan kinerja sehari-hari selalu ditopang dengan sarana dan prasarana untuk memperlancar tugas pengadilan sebagai tempat orang pencari keadilan. Sarana dan prasarana yang ada di Satuan Kerja Pengadilan Negeri Rantau semuanya adalah milik negara. Sarana dan prasarana yang ada di Pengadilan Negeri Rantau dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu sarana dan prasarana gedung serta sarana dan prasarana fasilitas gedung.  

Berdasarkan DIPA No. 058/ XIII/ 3/ 1985 tanggal 11 Maret 1985 telah dilaksanakan pekerjaan perluasan ruang gedung oleh CV. BAKTI UTAMA RANTAU dengan biaya Rp. 15.640.000,- seluas 80 m². Kemudian sebagai pemenuhan usul rencana dan rehabilitasi gedung Kantor Pengadilan Negeri Rantau yang disampaikan dalam Pra DUP tahun anggaran 1987/1988 (vide surat tanggal 2 September 1986 Nomor : W12.DD.KU.02.01.807) telah direalisasi rehabilitasi atap gedung kantor seluas 624 m ,peninggian 20 cm, lantai seluas 48 m dan perbaikan instalasi listrik dengan biaya sebesar Rp. 15.784.000,- DIP Nomor : 074/XIII /3/1988 tanggal 1 Maret 1988 yang pelaksanaan pekerjaannya dimulai pada tanggal 5 Oktober 1988 sampai dengan pada tanggal 18 Nopember 1988 oleh CV. RAWA SEJAHTERA RANTAU. Pada tahun 2007 berdasarkan DIPA No. 488.0/005-01.0/XVIII/2007, gedung Pengadilan Rantau mengalami renovasi dengan biaya Rp. 1.574.000.000,- oleh PT. INDEROMO DWI PRATAMA, dikerjakan mulai tanggal 25 Juli 2007 sampai dengan tanggal 6 Desember 2007. Gedung terdiri dari 2 lantai dan 1 bangunan yang terpisah dari bangunan induk terdiri 1 lantai.

Pengadilan Negeri Rantau memiliki 1 (satu) unit bangunan gedung Kantor Pengadilan Negeri Rantau yang terletak di Jalan Brigjend. H. Hasan Basri No.38 Rantau. Gedung tersebut masuk Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin Propinsi Kalimantan Selatan. Gedung Kantor Pengadilan Negeri Rantau berdiri diatas tanah seluas 3007 m²  dengan batas-batas :

Utara berbatasan dengan  Jalan Brigjend. H. Hasan Basri ;

Selatan berbatasan dengan tanah adat ;

Barat berbatasan dengan kantor DPRD Kabupaten Tapin ;

Timur berbatasan dengan tanah adat ;

Bangunan permanen gedung Kantor Pengadilan Negeri Rantau terdiri dari 2 (dua) lantai dengan luas bangunan keseluruhan 1247 m². Bangunan gedung 2 (dua) lantai tersebut semuanya dalam kondisi baik karena baru di rehab pada tahun anggaran 2007. Sementara pada tahun anggaran 2008 telah pula dilakukan pemasangan keramik gedung kantor dan rehab pagar gedung kantor dengan pagu anggaran Rp.152.063.000,00 (seratus lima puluh dua juta enam puluh tiga ribu rupiah) dan telah selesai pelaksanaanya. Daya listrik PLN terpasang adalah 2200 Watt dan fasilitas telpon PT. Telkom dengan nomor (0517) 31045, 31009, fax (0517) 31045.

Bangunan gedung lantai 1 (satu) terdiri dari beberapa ruangan, yaitu :

1. Hall (loby)

2. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

3. Ruang Sidang I/Utama

4. Ruang Jaksa

5. Ruang Penasihat Hukum, PEKSOS, BAPAS

6. Ruang Tamu Terbuka

7. Ruang Kepaniteraan Perdata

8. Ruang Tahanan Pria Dewasa

9. Ruang Tahanan Wanita dan Anak

10. Ruang Sidang Anak

11. Ruang Diversi dan Teleconference dan

12. Ruang Mediasi

13. Ruang Kepaniteraan Hukum

14. Ruang Kepaniteraan Pidana

15. Ruang POSBAKUM

16. Ruang Sidang II

17. Ruang Arsip I

18. Ruang Perpustakaan

19. Mushola

20. Gudang

21. Kantin

22. Toilet / wc

      a. Pegawai 2 (dua) unit

      b. Umum 2 (dua) unit)

      c. Tahanan 1 (satu) unit.

Bangunan gedung lantai 2 (dua), terdiri dari :

1.  Ruang Ketua

2. Ruang Wakil Ketua

3. Ruang Hakim 

4. Ruang Arsip II

5. Musholla  

6. Ruang Panitera    

7. Ruang Sekretaris 

8. Ruang Rapat Pimpinan

9. Ruang Panitera Pengganti

10.  Ruang Kesekretariatan Sub. Bagian Umum dan Keuangan

11.  Ruang Bendahara

12. Ruang Kesekretariatan Sub. Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan

13. Ruang SERVER

14. Ruang Dharmayukti Karini

15. Ruang Kesekretariatan Sub. Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana

16.   Toilet / wc

a.  Pegawai 2 (dua) unit

b.  Ketua 1 (satu) unit 

Sarana untuk tempat parkir roda dua terdapat di belakang gedung dan samping kanan bangunan gedung. Sementara samping kanan gedung terdapat Parkir Khusus Pimpinan, Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Pegawai. Halaman depan kantor terdapat Parkir khusus Pengunjung, samping kanan gedung dan belakang gedung utama telah dilakukan pengaspalan pada tahun 2007. Dari uraian tersebut diatas terlihat bahwa Gedung Kantor Pengadilan Negeri Rantau belum memiliki Ruang Penasehat Hukum, Ruang Tahanan khusus Wanita dan Anak.    

      Mulai  tahun  2009 telah terwujud Website Pengadilan Negeri Rantau dengan alamat : www.pn-rantau.go.id. WEB SITE ini menggambarkan secara singkat tentang profil, fungsi dan tugas Pengadilan Negeri Rantau sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di Kabupaten Tapin yang dapat dipergunakan secara interaktif antara PN Rantau dengan masyarakat pada umumnya, khususnya para pencari keadilan.

Terwujudnya WEB SITE ini adalah realisasi DIPA PN. Rtu Tahun 2009 sekaligus implementasi SK Ketua Mahkamah Agung No. 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan guna mendukung program modernisasi peradilan Indonesia.

Didalam situs resmi ini ditampilkan informasi tentang profil, program dan kegiatan Pengadilan Negeri Rantau, Jadwal Persidangan, Informasi dibidang hukum, seperti Bantuan Hukum prosedur perkara, dan berita-berita lainnya. Selebihnya ada Buku tamu yang secara praktis dapat diisi oleh para Tenaga Teknis Peradilan umum maupun masyarakat luas mengenai saran dan pendapat untuk kemajuan pengadilan

Nama – nama Ketua Pengadilan Negeri Rantau sejak Tahun 1977:

1.   ALMUNAR A. SAIDI sejak tahun 1977;

2.  H. SAFWANOOR JOESRAN, SH. sejak tahun 1978;

3.  BORKAT RITONGA, SH  sejak tahun 1985 ;

4.  ZAHNIR HAZRAL,  SH sejak tahun 1990 ;

5.  DJUMADI NOTODIHARJO, SH sejak tahun 1993 ;

6.  SALTIAR KISAM, SH. sejak tahun 1999 ;

7.  ABDUL FATTAH, SH sejak tahun 2001 ;

8.  BACHRIN NOOR, SH sejak tahun 2004 ;

9.  HJ. NURUL HASANAH, SH sejak tahun 2005 ;

10. N A W A J I,  SH sejak tahun 2009;

11.  AVIA UCHRIANA, SH.,MH sejak tahun 2010 ;

12.  SINUNG BARKAH PRACAYA, SH.,MH sejak tahun 2012

13.  HJ. FRIDA ARIYANI, SH.,M.HUM sejak tahun 2014

14.  ERNA INDRAWATI, SH.,MH sejak tahun 2016

15. SUTIYONO, SH sejak tahun 2017

16. ERVEN LANGGENG KASEH, SH.,MH sejak tahun 2018

17. EKO SETIAWAN, S.H.,MH sejak 11 Juni 2020

18. D.H. WISNU GAUTAMA, S.H.,.M.Kn sejak 9 FEBRUARI 2022

 

 Nama Panitera / Sekretaris sejak tahun 1965 s/d 2015 

1.     ....

2.      SYAHRIANSYAH ;

3.      SANYOTO, SH  ;

4.      R. SOESANTYO ARIBOWO, SH sejak tahun 2014

berdasarkan Perma nomor 7 Tahun 2015 ini mengatur pemisahan jabatan panitera dan sekretaris Pengadilan Negeri Rantau

Nama Panitera sejak Pelantikan Akhir Tahun 2015  :

1.     R. SOESANTYO ARIBOWO, SH 

2.     HJ. MASDARIAH, SH Sejak Tahun 2016

3.     SRI MARTONO, SH.,MH Sejak Tahun 2018

4.     MANSYAH, SH sejak 2 Juni 2020

5.     MULYADI, SH sejak 19 nOVEMBER 2021

Nama Sekretaris sejak Pelantikan Akhir Tahun 2015  :

      1.     H. DARMA

      2.    HANAPI,S.H sejak 11 Nopember 2019

  • Facebook
  • Twitter

  • Sebelum
  • Berikut
© 2023 Template PN Kalsel Tim IT PN Kalsel||Design By IT PN Rantau
  • Beranda
  • Tentang Pengadilan
    • Pengantar dari Ketua Pengadilan
    • Visi, Misi dan Motto
    • Profil Pengadilan
      • Sejarah Pengadilan
      • Struktur Organisasi
      • Wilayah Yuridiksi
    • Profil Hakim dan Pegawai
      • Profil Ketua dan Wakil Ketua
      • Profil Hakim
      • Profil Panitera dan Sekretaris
      • Profil Pejabat Struktural Kesekretariatan
      • Profil Pejabat Fungsional Kepaniteraan
      • Profil Panitera Pengganti
      • Profil Jurusita/Jurusita Pengganti
      • Profil Pelaksana
      • Profil PPNPN
    • Profil Role Model dan Agen Perubahan
      • Profil Role Model
      • Profil Agen Perubahan
    • Kepaniteraan
      • Kepaniteraan Pidana
        • Prosedur Permohonan Banding
        • Prosedur Permohonan Kasasi Pidana
      • Kepaniteraan Perdata
        • Jenis dan Syarat Pelayanan
        • Biaya Perkara Per Radius
        • Daftar Delegasi
        • Biaya Panggilan Relaas per Radius
        • Prosedur Permohonan Banding
        • Prosedur Permohonan Kasasi
        • Prosedur Konsinyasi
        • Prosedur Permohonan Eksekusi
      • Kepaniteraan Hukum
    • Kesekretariatan
      • Sub Bagian Perencanaan, TI Dan Pelaporan
      • Sub Bagian Kepegawaian, Oganisasi dan Tata Laksana
      • Sub Bagian Keuangan dan Umum
    • Sistem Pengelolaan Pengadilan
      • E-Learning
      • Kebijakan/Yurisprudensi
      • Rencana Strategis
      • Pengawasan dan Kode Etik Hakim
  • Layanan Publik
    • Jam Kerja
    • Tata Tertib
      • Tata Tertib Umum
      • Tata Tertib Persidangan
    • Info Perkara dan Persidangan
      • Jadwal Sidang
      • Info Denda Tilang
      • Informasi Perkara
      • Statistik Perkara
      • Direktori Putusan
      • Delegasi
      • Alur Mediasi
    • Laporan
      • SOP
      • Survey IKM
      • Survey IPK
      • Survei Harian
      • Zona Integritas
      • Akreditasi Penjaminan Mutu
      • LKjIP dan Dokumen SAKIP
      • Daftar Aset dan Inventaris
      • LHKPN & LHKASN
      • Laporan Tahunan
      • Laporan RKAKL
      • Laporan DIPA
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Manajemen Resiko
    • Prosedur Berperkara
      • Prosedur Gugatan Sederhana
      • Prosedur Perkara Perdata
    • Panduan e-Court
    • Panduan Eraterang
    • Prosedur Permohonan Informasi
    • Pengaduan Layanan Publik
      • Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan
      • Alur dan Jangka Waktu Pengaduan
    • Anjungan Layanan Mandiri
      • Layanan Perdata
      • Layanan Pidana
      • Layanan Hukum
      • Layanan Umum
  • Layanan Hukum
    • Layanan Bantuan Hukum
      • Alur Layanan Pos Bantuan Hukum
      • Pengawasan
      • Biaya Layanan Hukum
      • Pengaduan Masyarakat
    • JDIH MA
    • JDIH PN Rantau
    • JDIH PEMKAB.TAPIN
      • PERDA KAB. TAPIN
      • PERBUP KAB. TAPIN
  • Berita Terkini
    • Kegiatan Pengadilan
    • Pengumuman
    • Berita Umum