pn-rantau.go.id
Relaas Panggilan Umum dalam Perkara Perdata Nomor: 6/Pdt.G/2023/PN Rta Kepada :
1. GUMBRI, beralamat di Desa Shabah, RT. 001/RW.002, Desa Shabah, Kec. Bungur, Kab. Tapin, Prov. Kalimantan Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT I
2. ABD. ABAS, beralamat di Desa Babai RT. 006/RW.002, Kec. Karau Kuala, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT III