TATA CARA BERPERKARA SECARA E-LITIGASI

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

DASAR HUKUM

  1. Perma No 1 Tahun 2019 Administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan secara elektronik
  2. Perma No 7 Tahun 2022  Perubahan atas Peraturan MARI No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan secara elektronik
  3. Keputusan Ketua MARI No. 363/KMA/SK/XII/2022 Tentang Petunjuk Tehnis Administrasi dan Persidangan perkara perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara elektronik
  4. Perjanjian kerjasama antara PT Pos Indonesia dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02/HM.00/PKS/V/2023 Nomor: PKS106/DIR-5/0523 tanggal 22 Mei 2023 tentang pengiriman dokumen surat tercatat yang di sosialisasikan di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tanggal 24 Mei 2023
  5. Surat Edaran MARI Nomer 1 tahun 2023 tentang tata cara panggilan dan pemeberitahuan melalui surat tercatat

Tata cara pengajuan perkara secara e-litigasi

  1. Mengajukan perkara harus secara e-Court ( Pasal 8 Perma No 1 tahun 2019)
  2. Pengajuan perkara secara e-Court  di sidangkan secara e-litigasi ( Pasal 20 ayat 1 Perma No. 7 Tahun 2022)  dalam Perma 1 Tahun 2019 pilihan dan harus mendapat persetujuan Termohon/Tergugat
  3. Dalam  surat gugatan  e-court alamat domisili elektronik atau nomer HP WhatsApp Prinsipal dan kuasa hukumnya harus di cantumkan dalam surat gugatan ( KMA 363 tahun 2022 Halaman 10 bagian III, A. pendaftaran  (pengguna terdaftar mendaftarkan perkara secara elektronik melalui  Aplikasi e-court dengan tahapan (d) Menginput data pihak dengan menyertakan domisili elektronik prinsipal yang diwakilinya)
  4. Pada saat upload gugatan/permohonan di aplikasi e-court di haruskan surat gugatan yang lengkap, yang meliputi :
  • Surat gugatan/permohonan
  • Surat kuasa yang bermatrei
  • Fhoto copy (bukan Screenshot ) Alat bukti yang sudah bermatrei serta di leges Pos. (Perma No I Tahun 2019 pasal 9 ayat 2 ( Gugatan/Permohonan sebagaimana di maksud pada ayat 1 harus di sertai dengan bukti-bukti berupa surat dalam bentuk dokumen elektronik )

        5. Jadwal sidang (Court Calender) di buat Hakim/Ketua Majlis tanpa minta persetujuan pihak lagi.

Dasar.KMA Nomor 363 tahun 2022 Hal 15, bagian C Persidangan, (1) Proses persidangan awal (a) Hakim/Ketua Majlis menetapkan jadwal sidang dan acara sidang pertama. Dan KMA Nomor 363 tahun 2022 hal 18 Nomor 3 Proses persidangan lanjutan (a) Setelah Majlis Hakim menerima laporan mediasi gagal, Hakim/Ketua Majlis, tanpa melakukan pembacaan gugatan secara langsung, menetapkan jadwal persidangan untuk acara penyampaian jawaban, replik,duplik,pembuktian, simpulan, dan pengucapan putusan. Tidak menyebutkan kata persetujuan (di Perma 1 tahun 2019 pasal 20 menyebutkan “atas persetujuan Penggugat/Pemohon dan tergugat/Termohon)

       6. Perkara Vertek dan Permohonan yang diajukan secara E-Court sidang dan penjatuhan putusan verstek dilangsungkan secara elektronik berdasarkan dengan Jadwal sidang (Court Calender) yang di buat Hakim/ketua Majlis

       7. Pengucapan putusan/penetapan  dilakukan dengan mengunggah salinan putusan/penetapan elektronik ke dalam SIP ( Perma  nomor 7 tahun 2022 pasal 26 ayat 1,2,3 dan 4)