LHKPN DAN LHKASN PENGADILAN NEGERI RANTAU

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Berikut adalah LHKPN yang dapat ditampilkan :

LHKPN Tahun 2022

https://drive.google.com/file/d/1Y-u1tYJJuvKvb4W4upbYar3wJVpeAB8Q/view?usp=sharing 

LHKPN Tahun 2021

https://drive.google.com/file/d/1Y-u1tYJJuvKvb4W4upbYar3wJVpeAB8Q/view?usp=sharing 

LHKPN Tahun 2020

https://drive.google.com/file/d/1Y-u1tYJJuvKvb4W4upbYar3wJVpeAB8Q/view?usp=sharing 



Berikut adalah LHKASN yang dapat ditampilkan :

LHKASN Tahun 2022

https://drive.google.com/file/d/19r-02C_JCZPc-sZ-ihE29j3lkVrYGjFu/view?usp=sharing 

LHKASN Tahun 2021

https://drive.google.com/file/d/19r-02C_JCZPc-sZ-ihE29j3lkVrYGjFu/view?usp=sharing 

LHKASN Tahun 2020

https://drive.google.com/file/d/19r-02C_JCZPc-sZ-ihE29j3lkVrYGjFu/view?usp=sharing 



DASAR HUKUM LHKPN DAN LHKASN

1. Dasar Hukum LHKPN

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara(LHKPN)

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  3. Menteri;
  4. Gubernur;
  5. Hakim;
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
    1. Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
    2. Pimpinan Bank Indonesia;
    3. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
    4. Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    5. Jaksa;
    6. Penyidik;
    7. Panitera Pengadilan; dan
    8. Selain jabatan-jabatan di atas, maka jabatan-jabatan berikut ini juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu:
      1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
      2. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
      3. Pemeriksa Bea dan Cukai;
      4. Pemeriksa Pajak;
      5. Auditor;
      6. Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
      7. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
      8. Pejabat pembuat regulasi
      9. Pejabat-pajabat lainnya yang diiwajibkan untuk menyampaikan LHKPN berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Instansi di lingkungannya masing-masing
      10. Kandidat atau Calon Penyelenggara Negara yang berdasarkan perintah undang-undang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN. Misalnya: Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah

2. Dasar Hukum LHKASN

a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

b. Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015;

c. Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan  Penyelenggara Negara;

d. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (“LHKASN”) Di Lingkungan Instansi Pemerintah.