LAPORAN SAKIP DAN LKJIP PENGADILAN NEGERI RANTAU

Penilaian: 4 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), setiap instansi Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan akuntabilitas kinerja instansi sebagai wujud pertanggungjawaban instansi dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Maksud Akuntabilitas Kinerja dalam Instruksi Presiden ini adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, melalui alat pertanggungjawaban secara periodik yang disebut dengan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).

LKJIP adalah wujud pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat tentang kinerja lembaga pemerintah selama setahun anggaran. Secara lengkap memuat laporan yang membandingkan perencanaan dan hasil. Hal yang paling utama untuk diinformasikan dalam LKjIP adalah yang mencakup capaian kinerja tahun berjalan yang merupakan perbandingan antara realisasi dengan rencana tahun tersebut.



1.  SAKIP 2019 / BB (SANGAT BAIK)

     Nilai Laporan Hasil Evaluasi SAKIP 2019

2. SAKIP 2020 / BB (SANGAT BAIK)

    Nilai Laporan Hasil Evaluasi SAKIP 2020

3.  SAKIP 2021 / BB (SANGAT BAIK)

     Nilai Laporan Hasil Evaluasi SAKIP 2021

4. SAKIP 2022 / BB (SANGAT BAIK)

    Nilai Laporan Hasil Evaluasi SAKIP 2022 

5. SAKIP 2023 / BB (SANGAT BAIK)

    Nilai Laporan Hasil Evaluasi SAKIP 2023

6. SAKIP 2024 / BB (SANGAT BAIK)

    Nilai Laporan Hasil Evaluasi SAKIP 2024

7. SAKIP 2025 / - (-)

    Nilai Laporan Hasil Evaluasi SAKIP 2025