PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT PERTAMA
- Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Rantau di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
- Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
- Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2
- Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Rantau yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti
- Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT PERTAMA
- Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Rantau di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
- Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir\
- Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2
- Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Rantau yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti
- Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Rantau di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
- Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir.
- Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyiapkan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.
- Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT BANDING
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Bale Bandung di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
- Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
- Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyiapkan bukti asli untuk arsip
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding
- Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Rantau di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
- Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
- Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip\
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi
- Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti
PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT KASASI
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Rantau di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
- Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
- Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi
- Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti