Pengadilan Negeri Rantau Kelas IIPengadilan Negeri Rantau Kelas IIPengadilan Negeri Rantau Kelas II
  • Beranda
  • Tentang Pengadilan
    • Pengantar dari Ketua Pengadilan
    • Visi, Misi dan Motto
    • Profil Pengadilan
      • Sejarah Pengadilan
      • Profil Hakim dan Pegawai
        • Profil Ketua dan Wakil Ketua
        • Profil Hakim
        • Profil Panitera dan Sekretaris
        • Profil Pejabat Struktural Kesekretariatan
        • Profil Pejabat Fungsional Kepaniteraan
        • Profil Panitera Pengganti
        • Profil Jurusita/Jurusita Pengganti
        • Profil Pelaksana
        • Profil PPNPN
      • Struktur Organisasi
      • Wilayah Yuridiksi
      • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Profil Role Model dan Agen Perubahan
      • Profil Role Model
      • Profil Agen Perubahan
    • Kepaniteraan
      • Kepaniteraan Pidana
        • Prosedur Permohonan Banding
        • Prosedur Permohonan Kasasi Pidana
        • Tugas dan Fungsi Pidana
      • Kepaniteraan Perdata
        • Jenis dan Syarat Pelayanan
        • Biaya Perkara Per Radius
        • Daftar Delegasi
        • Biaya Panggilan Relaas per Radius
        • Prosedur Permohonan Banding
        • Prosedur Permohonan Kasasi
        • Prosedur Konsinyasi
        • Prosedur Permohonan Eksekusi
        • Tugas dan Fungsi Perdata
      • Kepaniteraan Hukum
        • Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
        • Tugas dan Fungsi Hukum
    • Kesekretariatan
      • Sub Bagian Perencanaan, TI Dan Pelaporan
      • Sub Bagian Kepegawaian, Oganisasi dan Tata Laksana
      • Sub Bagian Keuangan dan Umum
    • Sistem Pengelolaan Pengadilan
      • E-Learning
      • Kebijakan/Yurisprudensi
      • Rencana Strategis
      • Pengawasan dan Kode Etik Hakim
  • Layanan Publik
    • Jam Kerja
    • Tata Tertib
      • Tata Tertib Umum
      • Tata Tertib Persidangan
    • Daftar Informasi Publik (DIP)
    • Pengaduan Layanan Publik
      • Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan
      • Alur dan Jangka Waktu Pengaduan
      • Hak-Hak dalam Proses Persidangan
      • Fasilitas Publik
      • Hak-hak Masyarakat Pencari Keadilan
      • Hak-Hak Pelapor dugaan Pelanggaran Hakim dan Pegawai
    • Layanan Informasi Publik
      • Dasar Hukum
      • Struktur PPID
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi
      • Laporan Akses Informasi
      • Kontak Pelayanan Informasi
      • Tautan SIPPN Menpan
      • Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
    • Info Perkara dan Persidangan
      • Jadwal Sidang
      • Info Denda Tilang
      • Informasi Perkara
      • Statistik Perkara
      • Direktori Putusan
      • Delegasi
      • Alur Mediasi
    • Laporan
      • SOP
      • Survey IKM
      • Survey IPK
      • Survei Harian
      • LKjIP dan Dokumen SAKIP
        • Ringkasan LKJIP
      • Daftar Aset dan Inventaris
      • LHKPN & LHKASN
      • Laporan Tahunan
      • Laporan RKAKL
      • Laporan DIPA
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Manajemen Resiko
    • Layanan e-Berpadu
    • Panduan e-Court
    • Panduan Eraterang
    • Anjungan Layanan Mandiri
      • Layanan Perdata
      • Layanan Pidana
      • Layanan Hukum
      • Layanan Umum
  • Layanan Hukum
    • Prosedur Peminjaman Berkas
    • Layanan Bantuan Hukum
      • Alur Layanan Pos Bantuan Hukum
      • Biaya Layanan Hukum
      • Pengaduan Masyarakat
    • JDIH MA
      • SEMA
      • PERMA
      • SK-KMA
    • JDIH PN Rantau
    • Prosedur Berperkara
      • Prosedur Gugatan Sederhana
      • Prosedur Perkara Perdata
      • Prosedur Eksekusi
  • Hubungi Kami
    • Alamat Pengadilan
    • Media Sosial PN Rantau
      • INSTAGRAM
      • FACEBOOK
      • YOUTUBE
      • PTSP PN Rantau
  • Berita
    • Berita Umum
    • Galeri Foto
      • Kegiatan Pengadilan
      • Fasilitas dan Ruangan Untuk Publik
      • Fasilitas Dan Ruangan Untuk Kelompok Rentan
      • Sarana Persidangan Anak
      • Informasi Serta Merta
    • Video Galeri
  • Reformasi Birokrasi
    • Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH)
    • Zona Integritas
      • LKE ZI PN Rantau

Kepaniteraan Perdata

Petugas PTSP Kepaniteraan Perdata

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT PERTAMA

  1. Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Rantau di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
  2. Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
  3. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip
  4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2
  5. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Rantau yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti
  6. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT PERTAMA

  1. Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Rantau di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
  2. Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir\
  3. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip
  4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2
  5. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Rantau yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti
  6. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING

  1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Rantau di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
  2. Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir.
  3. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyiapkan bukti asli untuk arsip.
  4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
  5. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
  6. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.
  7. Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.

PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT BANDING

  1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Bale Bandung di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
  2. Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
  3. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyiapkan bukti asli untuk arsip
  4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3
  5. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
  6. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding
  7. Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI

  1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Rantau di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
  2. Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
  3. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip\
  4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3
  5. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
  6. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi
  7. Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti

PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT KASASI

  1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada  Pengadilan Negeri Rantau di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
  2. Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
  3. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip
  4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3
  5. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
  6. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi
  7. Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti

 

 


  • Sebelum
  • Berikut
© 2025 Template PN Kalsel Tim IT PN Kalsel||Design By IT PN Rantau
  • Beranda
  • Tentang Pengadilan
    • Pengantar dari Ketua Pengadilan
    • Visi, Misi dan Motto
    • Profil Pengadilan
      • Sejarah Pengadilan
      • Profil Hakim dan Pegawai
        • Profil Ketua dan Wakil Ketua
        • Profil Hakim
        • Profil Panitera dan Sekretaris
        • Profil Pejabat Struktural Kesekretariatan
        • Profil Pejabat Fungsional Kepaniteraan
        • Profil Panitera Pengganti
        • Profil Jurusita/Jurusita Pengganti
        • Profil Pelaksana
        • Profil PPNPN
      • Struktur Organisasi
      • Wilayah Yuridiksi
      • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Profil Role Model dan Agen Perubahan
      • Profil Role Model
      • Profil Agen Perubahan
    • Kepaniteraan
      • Kepaniteraan Pidana
        • Prosedur Permohonan Banding
        • Prosedur Permohonan Kasasi Pidana
        • Tugas dan Fungsi Pidana
      • Kepaniteraan Perdata
        • Jenis dan Syarat Pelayanan
        • Biaya Perkara Per Radius
        • Daftar Delegasi
        • Biaya Panggilan Relaas per Radius
        • Prosedur Permohonan Banding
        • Prosedur Permohonan Kasasi
        • Prosedur Konsinyasi
        • Prosedur Permohonan Eksekusi
        • Tugas dan Fungsi Perdata
      • Kepaniteraan Hukum
        • Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
        • Tugas dan Fungsi Hukum
    • Kesekretariatan
      • Sub Bagian Perencanaan, TI Dan Pelaporan
      • Sub Bagian Kepegawaian, Oganisasi dan Tata Laksana
      • Sub Bagian Keuangan dan Umum
    • Sistem Pengelolaan Pengadilan
      • E-Learning
      • Kebijakan/Yurisprudensi
      • Rencana Strategis
      • Pengawasan dan Kode Etik Hakim
  • Layanan Publik
    • Jam Kerja
    • Tata Tertib
      • Tata Tertib Umum
      • Tata Tertib Persidangan
    • Daftar Informasi Publik (DIP)
    • Pengaduan Layanan Publik
      • Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan
      • Alur dan Jangka Waktu Pengaduan
      • Hak-Hak dalam Proses Persidangan
      • Fasilitas Publik
      • Hak-hak Masyarakat Pencari Keadilan
      • Hak-Hak Pelapor dugaan Pelanggaran Hakim dan Pegawai
    • Layanan Informasi Publik
      • Dasar Hukum
      • Struktur PPID
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi
      • Laporan Akses Informasi
      • Kontak Pelayanan Informasi
      • Tautan SIPPN Menpan
      • Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
    • Info Perkara dan Persidangan
      • Jadwal Sidang
      • Info Denda Tilang
      • Informasi Perkara
      • Statistik Perkara
      • Direktori Putusan
      • Delegasi
      • Alur Mediasi
    • Laporan
      • SOP
      • Survey IKM
      • Survey IPK
      • Survei Harian
      • LKjIP dan Dokumen SAKIP
        • Ringkasan LKJIP
      • Daftar Aset dan Inventaris
      • LHKPN & LHKASN
      • Laporan Tahunan
      • Laporan RKAKL
      • Laporan DIPA
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Manajemen Resiko
    • Layanan e-Berpadu
    • Panduan e-Court
    • Panduan Eraterang
    • Anjungan Layanan Mandiri
      • Layanan Perdata
      • Layanan Pidana
      • Layanan Hukum
      • Layanan Umum
  • Layanan Hukum
    • Prosedur Peminjaman Berkas
    • Layanan Bantuan Hukum
      • Alur Layanan Pos Bantuan Hukum
      • Biaya Layanan Hukum
      • Pengaduan Masyarakat
    • JDIH MA
      • SEMA
      • PERMA
      • SK-KMA
    • JDIH PN Rantau
    • Prosedur Berperkara
      • Prosedur Gugatan Sederhana
      • Prosedur Perkara Perdata
      • Prosedur Eksekusi
  • Hubungi Kami
    • Alamat Pengadilan
    • Media Sosial PN Rantau
      • INSTAGRAM
      • FACEBOOK
      • YOUTUBE
      • PTSP PN Rantau
  • Berita
    • Berita Umum
    • Galeri Foto
      • Kegiatan Pengadilan
      • Fasilitas dan Ruangan Untuk Publik
      • Fasilitas Dan Ruangan Untuk Kelompok Rentan
      • Sarana Persidangan Anak
      • Informasi Serta Merta
    • Video Galeri
  • Reformasi Birokrasi
    • Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH)
    • Zona Integritas
      • LKE ZI PN Rantau