RINCIAN PANJAR BIAYA PERKARA PENGADILAN NEGERI RANTAU PER RADIUS

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

 Lampiran I

 

Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Rantau Kelas II Nomor : W15-U8/450/Pdt.01/03/2021 dan Ketua Pengadilan Agama Rantau Kelas II Nomor : W15-A8/523/HK.00.5/III/2021

 

RINCIAN

PANJAR BIAYA PERKARA PERDATA DALAM WILAYAH HUKUM

PENGADILAN NEGERI RANTAU KELAS II

DAN

PENGADILAN AGAMA RANTAU KELAS II

 

  1. PERMOHONAN

Biaya Tetap :

 

 

Ø  Pendaftaran (PNBP)

Ø  Redaksi Penetapan

Ø  Meterai

Ø  Biaya Proses

Ø  PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Pemohon

Ø  PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Termohon

Ø  PNBP Relaas Panggilan Pertama kepada Termohon (Melalui Iklan/Radio/Pengumuman)

Ø  PNBP Pemberitahuan Penetapan ke Pemohon

Ø  PNBP Pemberitahuan Penetapan ke Termohon

Rp

Rp

Rp

Rp

 

Rp

 

Rp

 

Rp

Rp

Rp

30.000,00

10.000,00

10.000,00

50.000,00

 

10.000,00

 

10.000,00

 

10.000,00

10.000,00

10.000,00

Biaya Tidak Tetap :

 

 

Ø  Biaya Panggilan ke Pemohon (2 x)

Ø  Biaya Panggilan ke Termohon (3 x)

Ø  Biaya Pemberitahuan Penetapan ke Pemohon*

Ø  Biaya Pemberitahuan Penetapan ke Termohon*

Ø  Biaya Sumpah Saksi (per orang)

Ø  Biaya Penerjemah (per orang)

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

(sesuai radius)

(sesuai radius)

(sesuai radius)

(sesuai radius)

20.000,00

150.000,00

 

* Biaya Panggilan dan Pemberitahuan kepada Pemohon NIHIL apabila dilakukan melalui aplikasi e court.

 

  1. GUGATAN/PERLAWANAN/BANTAHAN

Biaya Tetap :

 

 

Ø  Pendaftaran (PNBP)

Ø  Redaksi Putusan

Ø  Meterai

Ø  Biaya Proses

Ø  PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah/Pemohon

Ø  PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Terbantah/Termohon

Ø  PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah/Pemohon (Melalui Iklan/Radio/Pengumuman)

Ø  PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Terbantah/Termohon (Melalui Iklan/Radio/Pengumuman)

Ø  PNBP Permohonan Pencabutan Perkara Gugatan

Ø  PNBP Relaas Pemberitahuan Pencabutan Gugatan

Ø  PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat/Tergugat/Pelawan/Terlawan/ Pembantah/ Terbantah/Termohon

Ø  PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat/Tergugat/Pelawan/Terlawan/ Pembantah/ Terbantah/Termohon

Rp

Rp

Rp

Rp

 

Rp

 

Rp

 

 

Rp

 

 

Rp

Rp

 

Rp

 

 

Rp

 

 

Rp

30.000,00

10.000,00

10.000,00

100.000,00

 

10.000,00

 

10.000,00

 

 

10.000,00

 

 

10.000,00

10.000,00

 

10.000,00

 

 

10.000,00

 

 

10.000,00

Biaya Tidak Tetap :

 

 

Ø  Biaya Panggilan ke Penggugat (2 x)

Ø  Biaya Panggilan ke Tergugat (3 x)

Ø  Biaya Panggilan Penggugat untuk mediasi (2 x)

Ø  Biaya Panggilan Tergugat untuk mediasi (2 x)

Ø  Pemberitahuan isi Putusan ke Penggugat*

Ø  Pemberitahuan isi Putusan ke Tergugat*

Ø  Biaya Sumpah Saksi (per orang)

Ø  Biaya Penterjemah (per orang)

 

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

(sesuai radius)

(sesuai radius)

(sesuai radius)

(sesuai radius)

(sesuai radius)

(sesuai radius)

20.000,00

150.000,00

Catatan :

‒          (*) Biaya Panggilan dan Pemberitahuan kepada Penggugat/Pelawan/ Pembantah/Pemohon NIHIL apabila dilakukan melalui aplikasi e court.

‒          Untuk setiap penambahan 1 (satu) pihak dikenakan tambahan biaya (sesuai radius).

‒          Biaya penggandaan berkas untuk perkara yang didaftarkan melalui aplikasi e-court sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah) per lembar.

‒          Jika Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya dalam perkara perceraian maka Panggilan/Pemberitahuan dilakukan melalui media massa yang telah ditetapkan dan juga ditempelkan pada papan pengumuman pengadilan.

‒          Jika Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya selain perkara perceraian maka Panggilan/Pemberitahuan dilakukan melalui pemerintah daerah (bupati).

‒          Untuk panggilan/pemberitahuan diluar wilayah hukum Pengadilan Negeri Rantau Kelas II dan Pengadilan Agama Rantau Kelas II berdasarkan tarif yang berlaku pada masing-masing wilayah Pengadilan yang bersangkutan ditambah biaya pengiriman surat dan wesel pos.

 

  1. GUGATAN SEDERHANA

Biaya Tetap :

 

 

Ø  Pendaftaran (PNBP)

Ø  Redaksi Putusan

Ø  Meterai

Ø  Biaya Proses

Ø  PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat

Ø  PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat

Ø  PNBP Permohonan Pencabutan Perkara Gugatan Sederhana

Ø  PNBP Relaas Pemberitahuan Pencabutan Gugatan Sederhana

Ø  PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat

Ø  PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat

Rp

Rp

Rp

Rp

 

Rp

Rp

 

Rp

 

Rp

 

Rp

 

Rp

30.000,00

10.000,00

10.000,00

100.000,00

 

10.000,00

10.000,00

 

10.000,00

 

10.000,00

 

10.000,00

 

10.000,00

Biaya Tidak Tetap :

 

 

Ø  Biaya Panggilan ke Penggugat (1 x)

Ø  Biaya Panggilan ke Tergugat (2 x)

Ø  Biaya Pemberitahuan Isi Putusan ke Penggugat*

Ø  Biaya Pemberitahuan Isi Putusan ke Tergugat*

Ø  Biaya Sumpah Saksi (per Orang)

Ø  Biaya Penterjemah

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

(sesuai radius)

(sesuai radius)

(sesuai radius)

(sesuai radius)

20.000,00

150.000,00

* Biaya Panggilan dan Pemberitahuan NIHIL apabila dilakukan melalui aplikasi e court.

  1. BANDING

Biaya Tetap :

 

 

Ø  Pendaftaran (PNBP)

Ø  Redaksi Putusan

Ø  Biaya Proses Banding di PT/PTA

Ø  PNBP Penyerahan Akta Banding kepada Pembanding

Ø  PNBP Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding

Ø  PNBP Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding

Ø  PNBP Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding

Ø  PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage ke Pembanding

Ø  PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage ke Terbanding

Ø  PNBP Pencabutan Banding

Ø  PNBP Relaas Pemberitahuan Pencabutan Banding

Ø  Biaya Pengiriman Berkas ke PT/PTA

Ø  Biaya Proses Pengandaan/Penjilidan

Ø  PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Banding ke Pembanding

Ø  PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Banding ke Terbanding

Rp

Rp

Rp

 

Rp

Rp

 

Rp

 

Rp

 

Rp

 

Rp

Rp

 

Rp

Rp

Rp

 

Rp

 

Rp

50.000,00

10.000,00

150.000,00

 

10.000,00

10.000,00

 

10.000,00

 

10.000,00

 

10.000,00

 

10.000,00

10.000,00

 

10.000,00

150.000,00

100.000,00

 

10.000,00

 

10.000,00

Biaya Tidak Tetap :

 

 

Ø  Pemberitahuan Pernyataan Banding ke Terbanding

Ø  Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding ke Terbanding

Ø  Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding ke Pembanding

Ø  Pemberitahuan Inzage ke Pembanding

Ø  Pemberitahuan Inzage ke Terbanding

Ø  Pemberitahuan Isi Putusan ke Pembanding

Ø  Pemberitahuan Isi Putusan ke Terbanding

 

Rp

 

Rp

 

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

 

(sesuai radius)

 

(sesuai radius)

 

(sesuai radius)

(sesuai radius)

(sesuai radius)

(sesuai radius)

(sesuai radius)

Catatan :

‒          Untuk setiap penambahan 1 (satu) pihak dikenakan tambahan biaya (sesuai radius)

 

  1. KASASI

Biaya Tetap :

 

 

Ø  Pendaftaran (PNBP)

Ø  Redaksi Putusan

Ø  Biaya Proses Kasasi di MA

Ø  PNBP Penyerahan Akta Permohonan Kasasi

Ø  PNBP Relaas Pemberitahuan Permohonan Kasasi ke Termohon

Ø  PNBP Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Kasasi

Ø  PNBP Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Kasasi

Ø  PNBP Pencabutan Kasasi

Ø  PNBP Relaas Pemberitahuan Pencabutan Kasasi

Ø  Biaya Pengiriman Berkas ke MA

Ø  Biaya Proses Pengandaan/Penjilidan

Ø  PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi kepada Pemohon Kasasi

Ø  PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi kepada Termohon Kasasi

Rp

Rp

Rp

Rp

 

Rp

 

Rp

 

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

 

Rp

 

Rp

50.000,00

10.000,00

500.000,00

10.000,00

 

10.000,00

 

10.000,00

 

10.000,00

10.000,00

10.000,00

250.000,00

150.000,00

 

10.000,00

 

10.000,00

Biaya Tidak Tetap :

 

 

Ø  Pemberitahuan Pernyataan Kasasi ke Termohon Kasasi

Ø  Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Kasasi ke Termohon Kasasi

Ø  Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Kasasi ke Pemohon Kasasi

Ø  Pemberitahuan Isi Putusan ke Pemohon Kasasi

Ø  Pemberitahuan Isi Putusan ke Termohon Kasasi

 

Rp

 

Rp

 

Rp

Rp

Rp

 

(sesuai radius)

 

(sesuai radius)

 

(sesuai radius)

(sesuai radius)

(sesuai radius)

Catatan :

‒          Untuk setiap penambahan 1 (satu) pihak dikenakan tambahan biaya (sesuai radius)

 

  1. PENINJAUAN KEMBALI

Biaya Tetap :

 

 

Ø  Pendaftaran (PNBP)

Ø  Redaksi Putusan

Ø  Biaya Proses Peninjauan Kembali di MA

Ø  PNBP Penyerahan Akta Permohonan PK

Ø  PNBP Relaas Pemberitahuan Permohonan PK dan Penyerahan Alasan (Memori) PK

Ø  PNBP Relaas Penyerahan Jawaban/Tanggapan (Kontra Memori) PK

Ø  PNBP Penyumpahan Novum (Bukti Baru) PK

Ø  PNBP Pencabutan PK

Ø  PNBP Relaas Pemberitahuan Pencabutan PK

Ø  Biaya Pengiriman Berkas ke MA

Ø  Biaya Pengandaan/Penjilidan

Ø  PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan PK kepada Pemohon PK

Ø  PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan PK kepada Termohon PK

Rp

Rp

Rp

Rp

 

Rp

 

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

 

Rp

 

Rp

200.000,00

10.000,00

2.500.000,00

10.000,00

 

10.000,00

 

10.000,00

10.000,00

10.000,00

10.000,00

200.000,00

150.000,00

 

10.000,00

 

10.000,00

Biaya Tidak Tetap :

 

 

Ø  Pemberitahuan Pernyataan PK dan Penyerahan Alasan (Memori) PK ke Termohon PK

Ø  Pemberitahuan Penyumpahan Novum (Bukti Baru) PK

Ø  Pemberitahuan dan Penyerahan Jawaban/Tanggapan (Kontra Memori) PK ke Pemohon PK

Ø  Pemberitahuan dan Penyerahan Salinan Putusan PK ke Pemohon PK

Ø  Pemberitahuan dan Penyerahan Salinan Putusan PK ke Termohon PK

Ø  Biaya Sumpah

Rp

Rp

 

Rp

 

 

Rp

 

Rp

 

Rp

Rp

(sesuai radius)

(sesuai radius)

 

(sesuai radius)

 

 

(sesuai radius)

 

(sesuai radius)

 

(sesuai radius)

20.000,00

Catatan :

‒          Untuk setiap penambahan 1 (satu) pihak dikenakan tambahan biaya (sesuai radius)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. BIAYA PEMERIKSAAN SETEMPAT / PENINJAUAN LAPANGAN / KONSTATERING ATAU PENCOCOKAN OBJEK PERKARA

Untuk Biaya :

 

Ø  Biaya Transportasi (sewa kendaraan)

Ø  PNBP Pemeriksaan Setempat Permohonan dari Penggugat/Tergugat/Pelawan/Terlawan/ Pembantah/Terbantah/Pemohon/Termohon

Ø  Biaya Pemberitahuan kepada Penggugat / Pelawan / Pembantah / Pemohon

Ø  Biaya Pemberitahuan kepada Tergugat / Terlawan / Terbantah / Termohon

Ø  Biaya Pemberitahuan kepada Kepala Desa /Kelurahan

Ø  Biaya Pemberitahuan Permohonan Bantuan Pengamanan kepada Kepolisian (jika diperlukan)

Rp

 

 

Rp

 

Rp

 

Rp

 

Rp

 

Rp

(Biaya Riil)

 

 

10.000,00

 

(sesuai radius)

 

(sesuai radius)

 

(sesuai radius)

 

(sesuai radius)

Catatan

‒          Biaya Pengamanan ditanggung oleh pihak yang berperkara.

  1. BIAYA KONSINYASI

Untuk Biaya :

 

 

Ø  Pendaftaran (PNBP)

Ø  Biaya Pemberkasan

Ø  Redaksi

Ø  Meterai

Ø  PNBP Penetapan Penawaran Pembayaran

Ø  PNBP Berita Acara Penawaran Pembayaran

Ø  PNBP Berita Acara Konsinyasi

Ø  Biaya Pelaksanaan oleh Jurusita

Ø  Biaya Pelaksanaan oleh 2 (dua) orang saksi

Ø  Biaya Transportasi

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

 

30.000,00

100.000,00

10.000,00

10.000,00

10.000,00

10.000,00

10.000,00

(sesuai radius)

(sesuai Radius)

(Biaya Riil)

  1. BIAYA SITA JAMINAN / SITA EKSEKUSI / SITA REVINDICATOIR / SITA MARITAL / PENGANGKATAN SITA

Perincian :

Untuk Biaya :

 

 

Ø  Pendaftaran Permohonan Sita (PNBP)

Ø  PNBP Penetapan Sita

Ø  PNBP Berita Acara Penyitaan

Ø  Redaksi Penetapan

Ø  Meterai Penetapan

Ø  Biaya Pemberkasan

Ø  Fotocopy Berita Acara (5 set atau lebih sesuai kebutuhan)

Ø  Biaya Pemberitahuan

Ø  Biaya Transportasi

Ø  Biaya Pelaksanaan oleh Jurusita

Ø  Biaya Pelaksanaan oleh 2 (dua) orang saksi

Ø  Biaya Pendaftaran/pengangkatan di BPN/ Kelurahan/Kantor SAMSAT

Ø  Biaya Penyampaian Berita Acara

Ø  Biaya Pengamanan

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

 

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

 

Rp

Rp

Rp

25.000,00

25.000,00

25.000,00

10.000,00

10.000,00

100.000,00

 

(disesuaikan)

(sesuai radius)

(Biaya Riil)

(sesuai radius)

500.000,00

 

(disesuaikan)

(sesuai radius)

(Pemohon)

 

  1. BIAYA TEGURAN / PERINGATAN (AANMANING) UNTUK SEMUA JENIS EKSEKUSI

Untuk Biaya :

 

 

Ø  Pendaftaran Permohonan

Ø  Redaksi Penetapan Teguran

Ø  Biaya Meterai

Ø  Biaya Proses

Ø  Biaya Panggilan Aanmaning (3 x)

Ø  PNBP Berita Acara Teguran

Ø  PNBP Pendaftaran Permohonan Eksekusi

Ø  PNBP Penetapan Teguran

Ø  PNBP Relaas Panggilan Teguran Kepada Termohon Eksekusi

Ø  PNBP Berita Acara Teguran

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

 

Rp

Rp

10.000,00

10.000,00

10.000,00

100.000,00

(sesuai radius)

10.000,00

10.000,00

10.000,00

 

10.000,00

10.000,00

Catatan :

Biaya setiap penambahan pihak (sesuai radius)

 

  1. EKSEKUSI RIIL / PENGOSONGAN

Untuk Biaya :

 

 

Ø  Redaksi Surat Penetapan

Ø  Meterai Penetapan

Ø  Berita Acara (5 set atau lebih sesuai kebutuhan)

Ø  Rapat Koordinasi dengan pihak terkait (jika diperlukan) 3 x @ Rp 500.000,00

Ø  Transportasi

Ø  Biaya Pelaksanaan oleh Jurusita / Jurusita Pengganti

Ø  Biaya Pelaksanaan oleh 2 (dua) orang saksi

Ø  Biaya Pemberitahuan dan Penyerahan Salinan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan/ Pembongkaran / Penyerahan Objek Eksekusi

Ø  Biaya Pemberitahuan Pengosongan dan atau Pembongkaran (2 x)

Ø  Biaya Penyampaian Berita Acara

Ø  PNBP Penetapan Perintah Eksekusi Pengosongan/ Pembongkaran/Penyerahan Objek Eksekusi

Ø  PNBP Berita Acara Eksekusi Pengosongan/ Pembongkaran/Penyerahan Objek Eksekusi

Ø  PNBP Penyerahan Salinan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan/ Pembongkaran / Penyerahan Objek Eksekusi

Ø  Biaya Pengamanan

Rp

Rp

Rp

 

Rp

Rp

 

Rp

Rp

 

 

Rp

 

Rp

Rp

 

Rp

 

Rp

 

 

Rp

Rp

10.000,00

10.000,00

(disesuaikan)

 

1.500.000,00

(Biaya Riil)

 

(sesuai radius)

500.000,00

 

 

(sesuai radius)

 

(sesuai radius)

(sesuai radius)

 

25.000,00

 

25.000,00

 

 

10.000,00

(Pemohon)

Catatan :

‒          Biaya setiap penambahan pihak (sesuai radius).

‒          Biaya pengamanan dibebankan kepada Pemohon.

‒          Biaya sewa alat berat, tukang, dan sewa truk dibebankan kepada Pemohon.

‒          Biaya sewa penyimpanan sementara barang yang dikeluarkan dibebankan kepada Pemohon.

 

  1. MENJALANKAN EKSEKUSI LELANG / MEMBAYAR SEJUMLAH UANG

Untuk Biaya :

 

 

Ø  Redaksi Surat Penetapan

Ø  Meterai Penetapan

Ø  Berita Acara Lelang

Ø  Biaya Pelaksanaan oleh Jurusita

Ø  Biaya Iklan Surat Kabar (2 x)

Ø  Biaya Pelaksanaan Lelang

Ø  Biaya Transportasi ke KPKNL (3 x)

Ø  Biaya Apraisal

Ø  PNBP Penetapan Lelang

Ø  PNBP Pengumuman Lelang

Ø  PNBP Pembagian Hasil Lelang

Ø  Pendaftaran Permohonan Eksekusi Pengosongan Obyek Lelang

Ø  Penyampaian Berita Acara

Ø  PNBP Penetapan Perintah Pengosongan

Ø  PNBP Pemberitahuan Pelaksanaan Pengosongan

Ø  PNBP Berita Acara Pengosongan

Ø  PNBP Penyerahan Salinan Berita Acara Pengosongan

Ø  Biaya Pemberitahuan Pelaksanaan Pengosongan

Ø  Biaya Pengamanan

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

 

Rp

Rp

Rp

Rp

Rp

 

Rp

Rp

Rp

10.000,00

10.000,00

(Biaya Riil)

(sesuai radius)

(Biaya Riil)

(Biaya Riil)

(Biaya Riil)

(Biaya Riil)

10.000,00

10.000,00

10.000,00

 

10.000,00

(sesuai radius)

25.000,00

10.000,00

25.000,00

 

10.000,00

(sesuai radius)

(Pemohon)

Catatan :

‒          Biaya setiap penambahan pihak (sesuai radius).

 

 

Ditetapkan di

:

Rantau

Pada Tanggal

:

1 April 2021

 

 

Ketua Pengadilan Agama Rantau Kelas II,

 

 

 

RABIATUL ADAWIAH, S.Ag

NIP. 19750415 200502 2 001

 

Ketua Pengadilan Negeri Rantau Kelas II,

 

 

 

EKO SETIAWAN, S.H., M.H

NIP. 19790609 200212 1 002