Lampiran I
Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Rantau Kelas II Nomor : W15-U8/450/Pdt.01/03/2021 dan Ketua Pengadilan Agama Rantau Kelas II Nomor : W15-A8/523/HK.00.5/III/2021 |
RINCIAN
PANJAR BIAYA PERKARA PERDATA DALAM WILAYAH HUKUM
PENGADILAN NEGERI RANTAU KELAS II
DAN
PENGADILAN AGAMA RANTAU KELAS II
- PERMOHONAN
Biaya Tetap : |
|
||
|
Ø Pendaftaran (PNBP) Ø Redaksi Penetapan Ø Meterai Ø Biaya Proses Ø PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Pemohon Ø PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Termohon Ø PNBP Relaas Panggilan Pertama kepada Termohon (Melalui Iklan/Radio/Pengumuman) Ø PNBP Pemberitahuan Penetapan ke Pemohon Ø PNBP Pemberitahuan Penetapan ke Termohon |
Rp Rp Rp Rp
Rp
Rp
Rp Rp Rp |
30.000,00 10.000,00 10.000,00 50.000,00
10.000,00
10.000,00
10.000,00 10.000,00 10.000,00 |
Biaya Tidak Tetap : |
|
||
|
Ø Biaya Panggilan ke Pemohon (2 x) Ø Biaya Panggilan ke Termohon (3 x) Ø Biaya Pemberitahuan Penetapan ke Pemohon* Ø Biaya Pemberitahuan Penetapan ke Termohon* Ø Biaya Sumpah Saksi (per orang) Ø Biaya Penerjemah (per orang) |
Rp Rp Rp Rp Rp Rp |
(sesuai radius) (sesuai radius) (sesuai radius) (sesuai radius) 20.000,00 150.000,00 |
* Biaya Panggilan dan Pemberitahuan kepada Pemohon NIHIL apabila dilakukan melalui aplikasi e court.
- GUGATAN/PERLAWANAN/BANTAHAN
Biaya Tetap : |
|
||
|
Ø Pendaftaran (PNBP) Ø Redaksi Putusan Ø Meterai Ø Biaya Proses Ø PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah/Pemohon Ø PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Terbantah/Termohon Ø PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah/Pemohon (Melalui Iklan/Radio/Pengumuman) Ø PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Terbantah/Termohon (Melalui Iklan/Radio/Pengumuman) Ø PNBP Permohonan Pencabutan Perkara Gugatan Ø PNBP Relaas Pemberitahuan Pencabutan Gugatan Ø PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat/Tergugat/Pelawan/Terlawan/ Pembantah/ Terbantah/Termohon Ø PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat/Tergugat/Pelawan/Terlawan/ Pembantah/ Terbantah/Termohon |
Rp Rp Rp Rp
Rp
Rp
Rp
Rp Rp
Rp
Rp
Rp |
30.000,00 10.000,00 10.000,00 100.000,00
10.000,00
10.000,00
10.000,00
10.000,00 10.000,00
10.000,00
10.000,00
10.000,00 |
Biaya Tidak Tetap : |
|
||
|
Ø Biaya Panggilan ke Penggugat (2 x) Ø Biaya Panggilan ke Tergugat (3 x) Ø Biaya Panggilan Penggugat untuk mediasi (2 x) Ø Biaya Panggilan Tergugat untuk mediasi (2 x) Ø Pemberitahuan isi Putusan ke Penggugat* Ø Pemberitahuan isi Putusan ke Tergugat* Ø Biaya Sumpah Saksi (per orang) Ø Biaya Penterjemah (per orang)
|
Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp |
(sesuai radius) (sesuai radius) (sesuai radius) (sesuai radius) (sesuai radius) (sesuai radius) 20.000,00 150.000,00 |
Catatan : |
‒ (*) Biaya Panggilan dan Pemberitahuan kepada Penggugat/Pelawan/ Pembantah/Pemohon NIHIL apabila dilakukan melalui aplikasi e court. ‒ Untuk setiap penambahan 1 (satu) pihak dikenakan tambahan biaya (sesuai radius). ‒ Biaya penggandaan berkas untuk perkara yang didaftarkan melalui aplikasi e-court sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah) per lembar. ‒ Jika Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya dalam perkara perceraian maka Panggilan/Pemberitahuan dilakukan melalui media massa yang telah ditetapkan dan juga ditempelkan pada papan pengumuman pengadilan. ‒ Jika Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya selain perkara perceraian maka Panggilan/Pemberitahuan dilakukan melalui pemerintah daerah (bupati). ‒ Untuk panggilan/pemberitahuan diluar wilayah hukum Pengadilan Negeri Rantau Kelas II dan Pengadilan Agama Rantau Kelas II berdasarkan tarif yang berlaku pada masing-masing wilayah Pengadilan yang bersangkutan ditambah biaya pengiriman surat dan wesel pos. |
- GUGATAN SEDERHANA
Biaya Tetap : |
|
||
|
Ø Pendaftaran (PNBP) Ø Redaksi Putusan Ø Meterai Ø Biaya Proses Ø PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat Ø PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat Ø PNBP Permohonan Pencabutan Perkara Gugatan Sederhana Ø PNBP Relaas Pemberitahuan Pencabutan Gugatan Sederhana Ø PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat Ø PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat |
Rp Rp Rp Rp
Rp Rp
Rp
Rp
Rp
Rp |
30.000,00 10.000,00 10.000,00 100.000,00
10.000,00 10.000,00
10.000,00
10.000,00
10.000,00
10.000,00 |
Biaya Tidak Tetap : |
|
||
|
Ø Biaya Panggilan ke Penggugat (1 x) Ø Biaya Panggilan ke Tergugat (2 x) Ø Biaya Pemberitahuan Isi Putusan ke Penggugat* Ø Biaya Pemberitahuan Isi Putusan ke Tergugat* Ø Biaya Sumpah Saksi (per Orang) Ø Biaya Penterjemah |
Rp Rp Rp Rp Rp Rp |
(sesuai radius) (sesuai radius) (sesuai radius) (sesuai radius) 20.000,00 150.000,00 |
* Biaya Panggilan dan Pemberitahuan NIHIL apabila dilakukan melalui aplikasi e court.
- BANDING
Biaya Tetap : |
|
||
|
Ø Pendaftaran (PNBP) Ø Redaksi Putusan Ø Biaya Proses Banding di PT/PTA Ø PNBP Penyerahan Akta Banding kepada Pembanding Ø PNBP Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Ø PNBP Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Ø PNBP Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Ø PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage ke Pembanding Ø PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage ke Terbanding Ø PNBP Pencabutan Banding Ø PNBP Relaas Pemberitahuan Pencabutan Banding Ø Biaya Pengiriman Berkas ke PT/PTA Ø Biaya Proses Pengandaan/Penjilidan Ø PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Banding ke Pembanding Ø PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Banding ke Terbanding |
Rp Rp Rp
Rp Rp
Rp
Rp
Rp
Rp Rp
Rp Rp Rp
Rp
Rp |
50.000,00 10.000,00 150.000,00
10.000,00 10.000,00
10.000,00
10.000,00
10.000,00
10.000,00 10.000,00
10.000,00 150.000,00 100.000,00
10.000,00
10.000,00 |
Biaya Tidak Tetap : |
|
||
|
Ø Pemberitahuan Pernyataan Banding ke Terbanding Ø Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding ke Terbanding Ø Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding ke Pembanding Ø Pemberitahuan Inzage ke Pembanding Ø Pemberitahuan Inzage ke Terbanding Ø Pemberitahuan Isi Putusan ke Pembanding Ø Pemberitahuan Isi Putusan ke Terbanding |
Rp
Rp
Rp Rp Rp Rp Rp |
(sesuai radius)
(sesuai radius)
(sesuai radius) (sesuai radius) (sesuai radius) (sesuai radius) (sesuai radius) |
Catatan : |
‒ Untuk setiap penambahan 1 (satu) pihak dikenakan tambahan biaya (sesuai radius) |
- KASASI
Biaya Tetap : |
|
||
|
Ø Pendaftaran (PNBP) Ø Redaksi Putusan Ø Biaya Proses Kasasi di MA Ø PNBP Penyerahan Akta Permohonan Kasasi Ø PNBP Relaas Pemberitahuan Permohonan Kasasi ke Termohon Ø PNBP Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Kasasi Ø PNBP Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Kasasi Ø PNBP Pencabutan Kasasi Ø PNBP Relaas Pemberitahuan Pencabutan Kasasi Ø Biaya Pengiriman Berkas ke MA Ø Biaya Proses Pengandaan/Penjilidan Ø PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi kepada Pemohon Kasasi Ø PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi kepada Termohon Kasasi |
Rp Rp Rp Rp
Rp
Rp
Rp Rp Rp Rp Rp
Rp
Rp |
50.000,00 10.000,00 500.000,00 10.000,00
10.000,00
10.000,00
10.000,00 10.000,00 10.000,00 250.000,00 150.000,00
10.000,00
10.000,00 |
Biaya Tidak Tetap : |
|
||
|
Ø Pemberitahuan Pernyataan Kasasi ke Termohon Kasasi Ø Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Kasasi ke Termohon Kasasi Ø Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Kasasi ke Pemohon Kasasi Ø Pemberitahuan Isi Putusan ke Pemohon Kasasi Ø Pemberitahuan Isi Putusan ke Termohon Kasasi |
Rp
Rp
Rp Rp Rp |
(sesuai radius)
(sesuai radius)
(sesuai radius) (sesuai radius) (sesuai radius) |
Catatan : |
‒ Untuk setiap penambahan 1 (satu) pihak dikenakan tambahan biaya (sesuai radius) |
- PENINJAUAN KEMBALI
Biaya Tetap : |
|
||
|
Ø Pendaftaran (PNBP) Ø Redaksi Putusan Ø Biaya Proses Peninjauan Kembali di MA Ø PNBP Penyerahan Akta Permohonan PK Ø PNBP Relaas Pemberitahuan Permohonan PK dan Penyerahan Alasan (Memori) PK Ø PNBP Relaas Penyerahan Jawaban/Tanggapan (Kontra Memori) PK Ø PNBP Penyumpahan Novum (Bukti Baru) PK Ø PNBP Pencabutan PK Ø PNBP Relaas Pemberitahuan Pencabutan PK Ø Biaya Pengiriman Berkas ke MA Ø Biaya Pengandaan/Penjilidan Ø PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan PK kepada Pemohon PK Ø PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan PK kepada Termohon PK |
Rp Rp Rp Rp
Rp
Rp Rp Rp Rp Rp Rp
Rp
Rp |
200.000,00 10.000,00 2.500.000,00 10.000,00
10.000,00
10.000,00 10.000,00 10.000,00 10.000,00 200.000,00 150.000,00
10.000,00
10.000,00 |
Biaya Tidak Tetap : |
|
||
|
Ø Pemberitahuan Pernyataan PK dan Penyerahan Alasan (Memori) PK ke Termohon PK Ø Pemberitahuan Penyumpahan Novum (Bukti Baru) PK Ø Pemberitahuan dan Penyerahan Jawaban/Tanggapan (Kontra Memori) PK ke Pemohon PK Ø Pemberitahuan dan Penyerahan Salinan Putusan PK ke Pemohon PK Ø Pemberitahuan dan Penyerahan Salinan Putusan PK ke Termohon PK Ø Biaya Sumpah |
Rp Rp
Rp
Rp
Rp
Rp Rp |
(sesuai radius) (sesuai radius)
(sesuai radius)
(sesuai radius)
(sesuai radius)
(sesuai radius) 20.000,00 |
Catatan : |
‒ Untuk setiap penambahan 1 (satu) pihak dikenakan tambahan biaya (sesuai radius) |
- BIAYA PEMERIKSAAN SETEMPAT / PENINJAUAN LAPANGAN / KONSTATERING ATAU PENCOCOKAN OBJEK PERKARA
Untuk Biaya : |
|||
|
Ø Biaya Transportasi (sewa kendaraan) Ø PNBP Pemeriksaan Setempat Permohonan dari Penggugat/Tergugat/Pelawan/Terlawan/ Pembantah/Terbantah/Pemohon/Termohon Ø Biaya Pemberitahuan kepada Penggugat / Pelawan / Pembantah / Pemohon Ø Biaya Pemberitahuan kepada Tergugat / Terlawan / Terbantah / Termohon Ø Biaya Pemberitahuan kepada Kepala Desa /Kelurahan Ø Biaya Pemberitahuan Permohonan Bantuan Pengamanan kepada Kepolisian (jika diperlukan) |
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp |
(Biaya Riil)
10.000,00
(sesuai radius)
(sesuai radius)
(sesuai radius)
(sesuai radius) |
Catatan |
‒ Biaya Pengamanan ditanggung oleh pihak yang berperkara. |
- BIAYA KONSINYASI
Untuk Biaya : |
|
||
|
Ø Pendaftaran (PNBP) Ø Biaya Pemberkasan Ø Redaksi Ø Meterai Ø PNBP Penetapan Penawaran Pembayaran Ø PNBP Berita Acara Penawaran Pembayaran Ø PNBP Berita Acara Konsinyasi Ø Biaya Pelaksanaan oleh Jurusita Ø Biaya Pelaksanaan oleh 2 (dua) orang saksi Ø Biaya Transportasi |
Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp
|
30.000,00 100.000,00 10.000,00 10.000,00 10.000,00 10.000,00 10.000,00 (sesuai radius) (sesuai Radius) (Biaya Riil) |
- BIAYA SITA JAMINAN / SITA EKSEKUSI / SITA REVINDICATOIR / SITA MARITAL / PENGANGKATAN SITA
Perincian :
Untuk Biaya : |
|
||
|
Ø Pendaftaran Permohonan Sita (PNBP) Ø PNBP Penetapan Sita Ø PNBP Berita Acara Penyitaan Ø Redaksi Penetapan Ø Meterai Penetapan Ø Biaya Pemberkasan Ø Fotocopy Berita Acara (5 set atau lebih sesuai kebutuhan) Ø Biaya Pemberitahuan Ø Biaya Transportasi Ø Biaya Pelaksanaan oleh Jurusita Ø Biaya Pelaksanaan oleh 2 (dua) orang saksi Ø Biaya Pendaftaran/pengangkatan di BPN/ Kelurahan/Kantor SAMSAT Ø Biaya Penyampaian Berita Acara Ø Biaya Pengamanan |
Rp Rp Rp Rp Rp Rp
Rp Rp Rp Rp Rp
Rp Rp Rp |
25.000,00 25.000,00 25.000,00 10.000,00 10.000,00 100.000,00
(disesuaikan) (sesuai radius) (Biaya Riil) (sesuai radius) 500.000,00
(disesuaikan) (sesuai radius) (Pemohon) |
- BIAYA TEGURAN / PERINGATAN (AANMANING) UNTUK SEMUA JENIS EKSEKUSI
Untuk Biaya : |
|
||
|
Ø Pendaftaran Permohonan Ø Redaksi Penetapan Teguran Ø Biaya Meterai Ø Biaya Proses Ø Biaya Panggilan Aanmaning (3 x) Ø PNBP Berita Acara Teguran Ø PNBP Pendaftaran Permohonan Eksekusi Ø PNBP Penetapan Teguran Ø PNBP Relaas Panggilan Teguran Kepada Termohon Eksekusi Ø PNBP Berita Acara Teguran |
Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp
Rp Rp |
10.000,00 10.000,00 10.000,00 100.000,00 (sesuai radius) 10.000,00 10.000,00 10.000,00
10.000,00 10.000,00 |
Catatan : |
Biaya setiap penambahan pihak (sesuai radius) |
||
- EKSEKUSI RIIL / PENGOSONGAN
Untuk Biaya : |
|
||
|
Ø Redaksi Surat Penetapan Ø Meterai Penetapan Ø Berita Acara (5 set atau lebih sesuai kebutuhan) Ø Rapat Koordinasi dengan pihak terkait (jika diperlukan) 3 x @ Rp 500.000,00 Ø Transportasi Ø Biaya Pelaksanaan oleh Jurusita / Jurusita Pengganti Ø Biaya Pelaksanaan oleh 2 (dua) orang saksi Ø Biaya Pemberitahuan dan Penyerahan Salinan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan/ Pembongkaran / Penyerahan Objek Eksekusi Ø Biaya Pemberitahuan Pengosongan dan atau Pembongkaran (2 x) Ø Biaya Penyampaian Berita Acara Ø PNBP Penetapan Perintah Eksekusi Pengosongan/ Pembongkaran/Penyerahan Objek Eksekusi Ø PNBP Berita Acara Eksekusi Pengosongan/ Pembongkaran/Penyerahan Objek Eksekusi Ø PNBP Penyerahan Salinan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan/ Pembongkaran / Penyerahan Objek Eksekusi Ø Biaya Pengamanan |
Rp Rp Rp
Rp Rp
Rp Rp
Rp
Rp Rp
Rp
Rp
Rp Rp |
10.000,00 10.000,00 (disesuaikan)
1.500.000,00 (Biaya Riil)
(sesuai radius) 500.000,00
(sesuai radius)
(sesuai radius) (sesuai radius)
25.000,00
25.000,00
10.000,00 (Pemohon) |
Catatan : |
‒ Biaya setiap penambahan pihak (sesuai radius). ‒ Biaya pengamanan dibebankan kepada Pemohon. ‒ Biaya sewa alat berat, tukang, dan sewa truk dibebankan kepada Pemohon. ‒ Biaya sewa penyimpanan sementara barang yang dikeluarkan dibebankan kepada Pemohon. |
||
- MENJALANKAN EKSEKUSI LELANG / MEMBAYAR SEJUMLAH UANG
Untuk Biaya : |
|
||
|
Ø Redaksi Surat Penetapan Ø Meterai Penetapan Ø Berita Acara Lelang Ø Biaya Pelaksanaan oleh Jurusita Ø Biaya Iklan Surat Kabar (2 x) Ø Biaya Pelaksanaan Lelang Ø Biaya Transportasi ke KPKNL (3 x) Ø Biaya Apraisal Ø PNBP Penetapan Lelang Ø PNBP Pengumuman Lelang Ø PNBP Pembagian Hasil Lelang Ø Pendaftaran Permohonan Eksekusi Pengosongan Obyek Lelang Ø Penyampaian Berita Acara Ø PNBP Penetapan Perintah Pengosongan Ø PNBP Pemberitahuan Pelaksanaan Pengosongan Ø PNBP Berita Acara Pengosongan Ø PNBP Penyerahan Salinan Berita Acara Pengosongan Ø Biaya Pemberitahuan Pelaksanaan Pengosongan Ø Biaya Pengamanan |
Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp
Rp Rp Rp Rp Rp
Rp Rp Rp |
10.000,00 10.000,00 (Biaya Riil) (sesuai radius) (Biaya Riil) (Biaya Riil) (Biaya Riil) (Biaya Riil) 10.000,00 10.000,00 10.000,00
10.000,00 (sesuai radius) 25.000,00 10.000,00 25.000,00
10.000,00 (sesuai radius) (Pemohon) |
Catatan : |
‒ Biaya setiap penambahan pihak (sesuai radius). |
||
Ditetapkan di |
: |
Rantau |
Pada Tanggal |
: |
1 April 2021
|
Ketua Pengadilan Agama Rantau Kelas II,
RABIATUL ADAWIAH, S.Ag NIP. 19750415 200502 2 001 |
|
Ketua Pengadilan Negeri Rantau Kelas II,
EKO SETIAWAN, S.H., M.H NIP. 19790609 200212 1 002 |