Pengadilan Negeri Rantau
Daerah Kabupaten Tapin dahulunya adalah merupakan Kawedanan yang berada di bawah lingkungan Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan di Kandangan. Kemudian sejak tanggal 30 Nopember 1963 Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin dinyatakan resmi berdiri sendiri. Begitu pula halnya dengan Pengadilan Negeri Rantau, dulunya merupakan cabang dari Pengadilan Negeri Kandangan, kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : JZB.1/1/15 tanggal 25 Juni 1973 dinyatakan resmi berdiri sendiri.
Kabupaten Tapin merupakan salah satu bagian dari propinsi Kalimantan Selatan yang secara geografis terletak pada 21° 11' 40'' LS dan 114° 4' 27'' BT sampai dengan 115° 3' 20'' BT serta berbatasan dengan :
- Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) di sebelah utara
- ·Kabupaten Banjar di sebelah selatan
- Kabupaten Barito Kuala di sebelah barat, dan
- Kabupaten Banjar di sebelah timurJarak Ibukota Kabupaten Tapin dengan beberapa Kabupaten disekitarnya adalah sebagai berikut :
1. Kabupaten Tapin ke HSS + 20 Km
2. Kabupaten Tapin ke HST + 50 Km
3. Kabupaten Tapin ke HSU + 60 Km
4. Kabupaten Tapin ke Tanjung + 100 Km
5. Kabupaten Tapin ke Martapura + 60 Km
6. Kabupaten Tapin ke Banjarbaru + 70 Km
7. Kabupaten Tapin ke Pelaihari + 90 Km
8. Kabupaten Tapin ke Banjarmasin + 113 Km
9. Kabupaten Tapin ke Kotabaru + 300 Km
Wilayah administratif Kabupaten Tapin mencakup wilayah seluas 2.700,82 km persegi yang terdiri dari 12 wilayah kecamatan. Dari data statistik yang ada, pada umumnya masing-masing kecamatan di Tapin memiliki luas wilayah yang hampir merata.
Kecamatan dengan luas wilayah paling besar adalah Kecamatan Candi Laras Utara dengan luas wilayah 730,48 km2 atau sebesar 27,04% dari keseluruhan luas Kabupaten Tapin, sedangkan kecamatan dengan luas wilayah paling kecil adalah Kecamatan Tapin Utara dengan luas wilayah 71,49 km2 atau sebesar 2,65% dari keseluruhan luas Kabupaten Tapin.
Apabila dilihat dari letak ketinggiannya dari permukaan laut diketahui bahwa kebanyakan luas daerah di Kabupaten Tapin berada pada kelas ketinggian 0-7 m dari permukaan laut, yakni sebesar 67,34% luas wilayah. Sedangkan luas wilayah dengan ketinggian lebih dari 500 m di atas permukaan laut hanya berkisar 1,21% luas wilayah.
Jika dilihat dari kelas kemiringannya, Kabupaten Tapin merupakan daerah yang landai dengan kemiringan 0-2% yang meliputi 82,93% dari luas daerah di Kabupaten Tapin. Sedangkan pada kelas kemiringan antara 2,1 - 8 % hanya meliputi 0,62% dari luas wilayah Kab. Tapin.
Iklim
Menurut klasifikasi Schmidt dan Ferguson, daerah Kalimantan Selatan termasuk daerah dengan type iklim A dan E. Type A mencakup wilayah pegunungan dengan luas 1.835.000 Ha dan type E mencakup wilayah pantai timur selatan dan barat kanan Sungai Barito dengan luas 1.865.000 Ha. Berdasarkan klasifikasi Schmidt dan Ferguson di atas, maka wilayah Kabupaten Tapin pada 3 (tiga) tahun terakhir termasuk daerah dengan type E atau agak kurang lebih 6 (enam) bulan kering dan nilai Q = 1 bulan kering mempunyai curah hujan < 100 mm dan bulan basah > 100 mm.
Tofografi dan Kemiringan Lereng
Sebagian besar wilayah Kabupaten Tapin ini terletak pada dataran rendah. Wilayah yang dengan ketinggian antara 0 - 7 meter dpl, yaitu seluas 67.34 % dari luas wilayah. Wilayah dengan ketinggian antara 7 meter hingga 500 meter dpl menempati luas 31.45 % dri luas wilayah dan sisanya wilayah dengan ketinggian 1.21 %. Kondisi fisik penting yang lain adalah kemiringan lereng. Kemiringan lereng secara umum di Kabupaten Tapin relatif datar yaitu berkisar antara 0 - 2 %. Daerah yang mempunyai kemiringan lereng 0-2% ini seluas kurang lebih 180.376 Ha atau 83 % dari total luas Kabupaten Tapin. Wilayah dengan kemiringan lereng terjal atau di atas 90% adalah di Kecamatan Piani. Wilayah dengan kemiringan lereng terjal di Kecamatan Piani mempunyai luasan sebesar 5.890 Ha atau sekitar 2,71 % dari luas wilayah Kabupaten Tapin.
Berdasarkan kondisi lereng dan topografi di wilayah Tapin mempunyai tingkat bahaya erosi relatif kecil. Daerah dengan tingkat bahaya erosi sedang sampai tinggi hanya seluas 19.727 Ha atau setara 9% total luas wilayah Tapin. Hal ini menunjukkan secara alami kondisi fisik permukaan tanah di Kabupaten Tapin relatif baik.
Pengadilan Negeri Rantau sebagai bagian dari lembaga yudikatif dalam melaksanakan tugas dan kinerja sehari-hari selalu ditopang dengan sarana dan prasarana untuk memperlancar tugas pengadilan sebagai tempat orang pencari keadilan. Sarana dan prasarana yang ada di Satuan Kerja Pengadilan Negeri Rantau semuanya adalah milik negara. Sarana dan prasarana yang ada di Pengadilan Negeri Rantau dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu sarana dan prasarana gedung serta sarana dan prasarana fasilitas gedung.
Berdasarkan DIPA No. 058/ XIII/ 3/ 1985 tanggal 11 Maret 1985 telah dilaksanakan pekerjaan perluasan ruang gedung oleh CV. BAKTI UTAMA RANTAU dengan biaya Rp. 15.640.000,- seluas 80 m². Kemudian sebagai pemenuhan usul rencana dan rehabilitasi gedung Kantor Pengadilan Negeri Rantau yang disampaikan dalam Pra DUP tahun anggaran 1987/1988 (vide surat tanggal 2 September 1986 Nomor : W12.DD.KU.02.01.807) telah direalisasi rehabilitasi atap gedung kantor seluas 624 m ,peninggian 20 cm, lantai seluas 48 m dan perbaikan instalasi listrik dengan biaya sebesar Rp. 15.784.000,- DIP Nomor : 074/XIII /3/1988 tanggal 1 Maret 1988 yang pelaksanaan pekerjaannya dimulai pada tanggal 5 Oktober 1988 sampai dengan pada tanggal 18 Nopember 1988 oleh CV. RAWA SEJAHTERA RANTAU. Pada tahun 2007 berdasarkan DIPA No. 488.0/005-01.0/XVIII/2007, gedung Pengadilan Rantau mengalami renovasi dengan biaya Rp. 1.574.000.000,- oleh PT. INDEROMO DWI PRATAMA, dikerjakan mulai tanggal 25 Juli 2007 sampai dengan tanggal 6 Desember 2007. Gedung terdiri dari 2 lantai dan 1 bangunan yang terpisah dari bangunan induk terdiri 1 lantai.
Pengadilan Negeri Rantau memiliki 1 (satu) unit bangunan gedung Kantor Pengadilan Negeri Rantau yang terletak di Jalan Brigjend. H. Hasan Basri No.38 Rantau. Gedung tersebut masuk Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin Propinsi Kalimantan Selatan. Gedung Kantor Pengadilan Negeri Rantau berdiri diatas tanah seluas 3007 m² dengan batas-batas :
Utara berbatasan dengan Jalan Brigjend. H. Hasan Basri ;
Selatan berbatasan dengan tanah adat ;
Barat berbatasan dengan kantor DPRD Kabupaten Tapin ;
Timur berbatasan dengan tanah adat ;
Bangunan permanen gedung Kantor Pengadilan Negeri Rantau terdiri dari 2 (dua) lantai dengan luas bangunan keseluruhan 1247 m². Bangunan gedung 2 (dua) lantai tersebut semuanya dalam kondisi baik karena baru di rehab pada tahun anggaran 2007. Sementara pada tahun anggaran 2008 telah pula dilakukan pemasangan keramik gedung kantor dan rehab pagar gedung kantor dengan pagu anggaran Rp.152.063.000,00 (seratus lima puluh dua juta enam puluh tiga ribu rupiah) dan telah selesai pelaksanaanya. Daya listrik PLN terpasang adalah 2200 Watt dan fasilitas telpon PT. Telkom dengan nomor (0517) 31045, 31009, fax (0517) 31045.
Bangunan gedung lantai 1 (satu) terdiri dari beberapa ruangan, yaitu :
1. Hall (loby)
2. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
3. Ruang Sidang I/Utama
4. Ruang Jaksa
5. Ruang Penasihat Hukum, PEKSOS, BAPAS
6. Ruang Tamu Terbuka
7. Ruang Kepaniteraan Perdata
8. Ruang Tahanan Pria Dewasa
9. Ruang Tahanan Wanita dan Anak
10. Ruang Sidang Anak
11. Ruang Diversi dan Teleconference dan
12. Ruang Mediasi
13. Ruang Kepaniteraan Hukum
14. Ruang Kepaniteraan Pidana
15. Ruang POSBAKUM
16. Ruang Sidang II
17. Ruang Arsip I
18. Ruang Perpustakaan
19. Mushola
20. Gudang
21. Kantin
22. Toilet / wc
a. Pegawai 2 (dua) unit
b. Umum 2 (dua) unit)
c. Tahanan 1 (satu) unit.
Bangunan gedung lantai 2 (dua), terdiri dari :
1. Ruang Ketua
2. Ruang Wakil Ketua
3. Ruang Hakim
4. Ruang Arsip II
5. Musholla
6. Ruang Panitera
7. Ruang Sekretaris
8. Ruang Rapat Pimpinan
9. Ruang Panitera Pengganti
10. Ruang Kesekretariatan Sub. Bagian Umum dan Keuangan
11. Ruang Bendahara
12. Ruang Kesekretariatan Sub. Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
13. Ruang SERVER
14. Ruang Dharmayukti Karini
15. Ruang Kesekretariatan Sub. Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana
16. Toilet / wc
a. Pegawai 2 (dua) unit
b. Ketua 1 (satu) unit
Sarana untuk tempat parkir roda dua terdapat di belakang gedung dan samping kanan bangunan gedung. Sementara samping kanan gedung terdapat Parkir Khusus Pimpinan, Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Pegawai. Halaman depan kantor terdapat Parkir khusus Pengunjung, samping kanan gedung dan belakang gedung utama telah dilakukan pengaspalan pada tahun 2007. Dari uraian tersebut diatas terlihat bahwa Gedung Kantor Pengadilan Negeri Rantau belum memiliki Ruang Penasehat Hukum, Ruang Tahanan khusus Wanita dan Anak.
Mulai tahun 2009 telah terwujud Website Pengadilan Negeri Rantau dengan alamat : www.pn-rantau.go.id. WEB SITE ini menggambarkan secara singkat tentang profil, fungsi dan tugas Pengadilan Negeri Rantau sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di Kabupaten Tapin yang dapat dipergunakan secara interaktif antara PN Rantau dengan masyarakat pada umumnya, khususnya para pencari keadilan.
Terwujudnya WEB SITE ini adalah realisasi DIPA PN. Rtu Tahun 2009 sekaligus implementasi SK Ketua Mahkamah Agung No. 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan guna mendukung program modernisasi peradilan Indonesia.
Didalam situs resmi ini ditampilkan informasi tentang profil, program dan kegiatan Pengadilan Negeri Rantau, Jadwal Persidangan, Informasi dibidang hukum, seperti Bantuan Hukum prosedur perkara, dan berita-berita lainnya. Selebihnya ada Buku tamu yang secara praktis dapat diisi oleh para Tenaga Teknis Peradilan umum maupun masyarakat luas mengenai saran dan pendapat untuk kemajuan pengadilan
Nama – nama Ketua Pengadilan Negeri Rantau sejak Tahun 1977:
1. ALMUNAR A. SAIDI sejak tahun 1977;
2. H. SAFWANOOR JOESRAN, SH. sejak tahun 1978;
3. BORKAT RITONGA, SH sejak tahun 1985 ;
4. ZAHNIR HAZRAL, SH sejak tahun 1990 ;
5. DJUMADI NOTODIHARJO, SH sejak tahun 1993 ;
6. SALTIAR KISAM, SH. sejak tahun 1999 ;
7. ABDUL FATTAH, SH sejak tahun 2001 ;
8. BACHRIN NOOR, SH sejak tahun 2004 ;
9. HJ. NURUL HASANAH, SH sejak tahun 2005 ;
10. N A W A J I, SH sejak tahun 2009;
11. AVIA UCHRIANA, SH.,MH sejak tahun 2010 ;
12. SINUNG BARKAH PRACAYA, SH.,MH sejak tahun 2012
13. HJ. FRIDA ARIYANI, SH.,M.HUM sejak tahun 2014
14. ERNA INDRAWATI, SH.,MH sejak tahun 2016
15. SUTIYONO, SH sejak tahun 2017
16. ERVEN LANGGENG KASEH, SH.,MH sejak tahun 2018
17. EKO SETIAWAN, S.H.,MH sejak 11 Juni 2020
18. D.H. WISNU GAUTAMA, S.H.,.M.Kn sejak 9 FEBRUARI 2022
Nama Panitera / Sekretaris sejak tahun 1965 s/d 2015
1. ....
2. SYAHRIANSYAH ;
3. SANYOTO, SH ;
4. R. SOESANTYO ARIBOWO, SH sejak tahun 2014
berdasarkan Perma nomor 7 Tahun 2015 ini mengatur pemisahan jabatan panitera dan sekretaris Pengadilan Negeri Rantau
Nama Panitera sejak Pelantikan Akhir Tahun 2015 :
1. R. SOESANTYO ARIBOWO, SH
2. HJ. MASDARIAH, SH Sejak Tahun 2016
3. SRI MARTONO, SH.,MH Sejak Tahun 2018
4. MANSYAH, SH sejak 2 Juni 2020
5. MULYADI, SH sejak 19 nOVEMBER 2021
Nama Sekretaris sejak Pelantikan Akhir Tahun 2015 :
1. H. DARMA
2. HANAPI,S.H sejak 11 Nopember 2019