pn-rantau.go.id
Relaas Panggilan Umum dalam Perkara Perdata Nomor: 8/Pdt.G/2023/PN Rta Kepada :
1. Tergugat I a/n H.M. Asera Dahulu beralamat di Jalan Kemiawa, Desa Bitahan Baru, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin, Propinsi Kal-Sel, yang sekarang tidak diketahui lagi keberadaannya sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Desa Bitahan Baru., Bitahan Baru, Lokpaikat, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan
2. Tergugat II a/n M. Aini Dahulu Beralamat di Jalan Bitahan Baru, RT.002/RW.001, Desa Bitahan Baru, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin, Provinsi Kal-Sel, yang sekarang tidak diketahui lagi keberadaannya sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Desa Bitahan Baru, Bitahan Baru, Lokpaikat, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan