Kegiatan Persiapan Pelaksanaan Perjanjian Kontrak Pekerjaan Kontruksi

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

pn-rantau.go.id

Rantau, 9 Agustus 2022 Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Gedung Tahap I Pasca Bencana Pengadilan Negeri Rantau dibuka oleh Bapak Hanapi, SH Sekretaris Pengadilan Negeri Rantau selaku PPK/Kuasa Pengguna Anggaran. Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian materi rapat yang pada pokoknya sebagai berikut:

Sekretaris selaku PPK/KPA Pengadilan Negeri Rantau menyampaikan perihal Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia, unsur perancangan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak.

Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak meliputi:

  1. Penerapan SMKK
  2. Rencana Kerja;
  3. organisasi kerja;
  4. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan termasuk permohonan persetujuan memulai pekerjaan;
  5. jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti uraian tentang metode kerja yang memperhatikan Keselamatan Konstruksi;
  6. Subkontraktor yang akan melaksanakan bagian pekerjaan dengan ketentuan berdasarkan daftar pekerjaan yang disubkontrakkan dan subkontraktor dalam syarat-syarat khusus kontrak :

Dalam hal dalam klarifikasi ditemukan ketidak sesuaian, Penyedia wajib mengganti subkontraktor dan/atau bagian pekerjaan yang di subkontrakkan dengan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak; dan hal-hal lain yang dianggap perlu