Rapat Pembahasan Perubahan Kontrak untuk penyelesaian pekerjaan yang akan melewati Tahun Anggaran 2023

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

pn-rantau.go.id

Rantau, 29 Desember 2023 bertempat di Ruang Sidang Anak Kantor Pengadilan Neger Rantau, dilaksanakan Rapat Pembahasan Perubahan Kontrak untuk penyelesaian pekerjaan yang akan melewati Tahun Anggaran 2023, Rapat dibuka dan dipimpin  oleh Sekretaris Bapak Hanapi, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, pada rapat hari  ini dihadiri oleh :

1.  Sekretaris Pengadilan Tinggi Banjarmasin

2. Kontraktor Pelaksana PT. HARYADI INDO UTAMA

3. Konsultan Pengawas CV. FIAZTA MATRIX CONSULTANT

4. Tim Pengawas Internal Pembangunan Gedung Lanjutan

 

Pembukaan Rapat, Pembahasan dan Petunjuk dari PPK

  1. Pembukaan rapat, sebagaimana tercantum dalam Surat Undangan Rapat, agenda utama pada rapat hari ini adalah :
  • Pembahasan Perpanjangan Kontrak melewati akhir tahun anggaran 2023
  • Penyampaian kesanggupan menyelesaikan pekerjaan dan bersedia dikenakan denda keterlambatan dengan penyelesaian bangunan siap pakai, secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak Kontraktor
  • Penyampaian dan pemaparan jadwal dan target penyelesaian pekerjaan dari Kontraktor Pelaksana
  1. Keterlambatan pekerjaan Kontraktor yang proses pelaksanaannya melewati tahun anggaran, proses dan mekanisme penyelesaiannya harus sesuai peraturan yang berlaku.
  2. PPK memberikan penjelasan mengenai perpanjangan Kontrak yang melewati tahun anggaran 2023 dan mekanisme terkait pembayarannya dengan berdasarkan pada :
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2023 (dalam penulisan selanjutnya disingkat menjadi PMK No. 109 tahun 2023);
  • Petunjuk Teknis Mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  • Petunjuk Teknis Pembayaran Pekerjaan pada Akhir Tahun Anggaran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  1. Kontraktor harus mengikuti dan melengkapi syarat-syarat ketentuan yang sudah ditetapkan dalam PMK No. 109 tahun 2023, Petunjuk Teknis Mekanisme RPATA dan Petunjuk Teknis Pembayaran Pekerjaan pada Akhir Tahun Anggaran.
  2. Seluruh Dokumen terkait Perpanjangan Kontrak melewati akhir tahun anggaran 2023 (termasuk Surat Jaminan Pelaksanaan) diserahkan ke KPPN paling lambat 5 hari setelah Kontrak berakhir.
  3. Kontraktor wajib menyerahkan seluruh dokumen lengkap kepada PPK paling lambat hari Rabu tanggal 03 Januari 2024.
  4. Menanggapi Kontraktor : mengenai pengajuan Pemberian Kesempatan Menyelesaikan Pekerjaan dengan Denda Keterlambatan, selama 50 hari kalender, dapat disetujui dengan catatan Kontraktor segera melengkapi dan menyerahkan seluruh dokumen - dokumen yang dipersyaratkan (sesuai peraturan yang berlaku) kepada PPK. Untuk Jaminan Pelaksanaan dibuat selama 50 hari kalender sesuai pengajuan yang disampaikan oleh Kontraktor.
  5. Menanggapi Kontraktor : Sesuai dengan ketentuan pada PMK No. 109 tahun 2023, tidak boleh merubah volume tambah kurang setelah masa Kontrak berakhir.

Petunjuk dari Sekretaris Pengadilan Tinggi Banjarmasin

  1. Sebagaimana yang telah dipaparkan oleh PPK, diharapkan Penyedia Jasa (Kontraktor) bisa melanjutkan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PMK No. 109 tahun 2023.
  2. Disampaikan kepada Penyedia Jasa (Kontraktor) dalam menyelesaikan pekerjaan agar mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku.
  3. Disampaikan kepada Penyedia Jasa (Kontraktor) agar segera melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kelanjutan pekerjaan ke tahun berikutnya dan segera menyerahkan dokumen - dokumen tersebut kepada PPK.
  4. Menanggapi Kontraktor : mengenai denda keterlambatan, ketentuannya sudah jelas tertera pada PMK No. 109 tahun 2023.

Pembahasan dan Pertanyaan dari Kontraktor Pelaksana

  1. Menanggapi Sekretaris Pengadilan Tinggi Banjarmasin : kami (Kontraktor) berkomitmen untuk menyelesaikan bangunan sampai tuntas 100% dan dapat digunakan.
  2. Kami (Kontraktor) mengajukan Pemberian Kesempatan Menyelesaikan Pekerjaan dengan Denda Keterlambatan, selama 50 hari kalender.
  3. Pertanyaan dari Kontraktor :
  • Dengan kami mengajukan pemberian kesempatan selama 50 hari kalender, apakah denda keterlambatannya langsung dihitung 50 hari atau sesuai dengan selesainya pekerjaan ?
  • Terkait aturan dalam PMK No. 109 tahun 2023, bahwa tidak boleh merubah volume pekerjaan, apabila dalam proses pelaksanaan pekerjaan pada periode waktu dengan denda keterlambatan ditemukan masih ada volume yang belum tercantum dalam CCO - 2 bagaimana ? Apakah tetap tidak boleh ada tambah kurang lagi setelah CCO - 2 ?

Petunjuk dan Pembahasan dari Pengawas Internal PN Rantau

  1. Pemaparan yang disampaikan PPK sudah jelas dan pada PMK No. 109 tahun 2023 ketentuannya sudah jelas.
  2. Menanggapi pertanyaan Kontraktor mengenai denda keterlambatan : Untuk denda keterlambatan dipotong (dihitung) sesuai dengan waktu penyelesaian pekerjaan. Setelah pekerjaan selesai, dibuat Berita Acara Serah Terima (BAST) terhadap hasil pekerjaan, pada BAST tersebut tertera berapa hari denda keterlambatannya (sesuai dengan selesainya pekerjaan).
  3. Menanggapi pertanyaan Kontraktor mengenai volume tambah kurang : Setiap rapat selalu disampaikan pada saat CCO harus dihitung sedetail mungkin agar tidak merugikan negara dan tidak merugikan Kontraktor. Ketentuannya (Peraturannya) sudah jelas.
  4. Ikuti dan patuhi peraturan - peraturan yang berlaku, salah satunya PMK 109 tahun 2023.

Tanggapan dan Pembahasan dari Konsultan Pengawas PN Rantau

  1. PMK 109 tahun 2023 ini merupakan peraturan yang baru diterbitkan dan harus dipatuhi.
  2. Selama proses pelaksanaan pekerjaan (hingga saat ini), Kontraktor kurang memperhatikan dokumen - dokumen pekerjaannya, disampaikan kepada Kontraktor agar segera melengkapi dan menyerahkan dokumen - dokumen pekerjaannya (tertib administrasi) termasuk melengkapi dan menyerahkan dokumen - dokumen yang diperlukan terkait penyelesaian pekerjaan yang akan melewati Tahun Anggaran 2023 sebagaimana yang telah dijelaskan oleh PPK.
  3. Mengenai berapa lama (berapa hari kalender) yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, Kontraktor yang menghitung durasi waktu yang diajukannya karena hal tersebut menyangkut manajemen proyek (manajemen kerja) dari Kontraktor dan berkaitan dengan Komitmen waktu dari Kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaannya.
  4. Mengenai pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan dengan denda keterlambatan kepada Kontraktor, kami sepakat selama sesuai dengan peraturan - peraturan yang berlaku, dimana salah satunya adalah PMK No. 109 tahun 2023.