Persiapan Pelaksanaan Kontrak dan Penandatanganan Dokumen Perjanjian Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pasca Bencana

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

PN Rantau, 9 Agustus 2022 

pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Perencanaan Pembangunan Gedung  antara Sekretaris selaku PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran dengan Konsultan Pengawasan CV. KRUF STUDIO ENGINEERING  selaku Pemenang lelang paket pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 209.000.000,00 (Dua Ratus Sembilan Juta rupiah)  dari Nilai Pagu  Paket  Rp. 224.000.000,00

Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Tahap I Pasca Bencana Pengadilan Negeri Rantau dibuka oleh Bapak Hanapi, SH Sekretaris Pengadilan Negeri Rantau selaku PPK/Kuasa Pengguna Anggaran. Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian materi rapat yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Sekretaris selaku PPK/KPA Pengadilan Negeri Rantau menyampaikan perihal Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak, Tim Pendukung (apabila ada), bersama dengan Penyedia dan pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak
  2. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak meliputi:
  3. Program Mutu;
  4. organisasi kerja dan jadwal penugasan personel;
  5. kesesuaian personel dan peralatan dengan persyaratan Kontrak;
  6. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
  7. Rencana Kerja/ Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan yang memperhatikan Keselamatan Konstruksi;
  8. jadwal mobilisasi peralatan dan personel;
  9. rencana pelaksanaan pemeriksaan dan pembayaran; dan
  10. hal-hal lain yang dianggap perlu.
  11. Sekretaris selaku PPK/KPA Pengadilan Negeri Rantau juga menyampaikan akan menerbitkan Surat Keputusan tentang Penunjukan Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak
  12. Selanjutnya Amin Syahyono selaku Direktur CV. KRUF STUDIO ENGINEERING menyampaikan beberapa hal dan kesanggupan untuk :

menyerahkan/memberi akses lokasi kerja sesuai dengan kebutuhan Penyedia dan disepakati oleh para pihak dalam rapat persiapan penandatanganan Kontrak, untuk melaksanakan pekerjaan tanpa ada hambatan kepada Penyedia sebelum SPMK diterbitkan