DASAR HUKUM
- Perma No 1 Tahun 2019 Administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan secara elektronik
- Perma No 7 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan MARI No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan secara elektronik
- Keputusan Ketua MARI No. 363/KMA/SK/XII/2022 Tentang Petunjuk Tehnis Administrasi dan Persidangan perkara perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara elektronik
- Perjanjian kerjasama antara PT Pos Indonesia dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02/HM.00/PKS/V/2023 Nomor: PKS106/DIR-5/0523 tanggal 22 Mei 2023 tentang pengiriman dokumen surat tercatat yang di sosialisasikan di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tanggal 24 Mei 2023
- Surat Edaran MARI Nomer 1 tahun 2023 tentang tata cara panggilan dan pemeberitahuan melalui surat tercatat
Tata cara pengajuan perkara secara e-litigasi
- Mengajukan perkara harus secara e-Court ( Pasal 8 Perma No 1 tahun 2019)
- Pengajuan perkara secara e-Court di sidangkan secara e-litigasi ( Pasal 20 ayat 1 Perma No. 7 Tahun 2022) dalam Perma 1 Tahun 2019 pilihan dan harus mendapat persetujuan Termohon/Tergugat
- Dalam surat gugatan e-court alamat domisili elektronik atau nomer HP WhatsApp Prinsipal dan kuasa hukumnya harus di cantumkan dalam surat gugatan ( KMA 363 tahun 2022 Halaman 10 bagian III, A. pendaftaran (pengguna terdaftar mendaftarkan perkara secara elektronik melalui Aplikasi e-court dengan tahapan (d) Menginput data pihak dengan menyertakan domisili elektronik prinsipal yang diwakilinya)
- Pada saat upload gugatan/permohonan di aplikasi e-court di haruskan surat gugatan yang lengkap, yang meliputi :
- Surat gugatan/permohonan
- Surat kuasa yang bermatrei
- Fhoto copy (bukan Screenshot ) Alat bukti yang sudah bermatrei serta di leges Pos. (Perma No I Tahun 2019 pasal 9 ayat 2 ( Gugatan/Permohonan sebagaimana di maksud pada ayat 1 harus di sertai dengan bukti-bukti berupa surat dalam bentuk dokumen elektronik )
5. Jadwal sidang (Court Calender) di buat Hakim/Ketua Majlis tanpa minta persetujuan pihak lagi.
Dasar.KMA Nomor 363 tahun 2022 Hal 15, bagian C Persidangan, (1) Proses persidangan awal (a) Hakim/Ketua Majlis menetapkan jadwal sidang dan acara sidang pertama. Dan KMA Nomor 363 tahun 2022 hal 18 Nomor 3 Proses persidangan lanjutan (a) Setelah Majlis Hakim menerima laporan mediasi gagal, Hakim/Ketua Majlis, tanpa melakukan pembacaan gugatan secara langsung, menetapkan jadwal persidangan untuk acara penyampaian jawaban, replik,duplik,pembuktian, simpulan, dan pengucapan putusan. Tidak menyebutkan kata persetujuan (di Perma 1 tahun 2019 pasal 20 menyebutkan “atas persetujuan Penggugat/Pemohon dan tergugat/Termohon)
6. Perkara Vertek dan Permohonan yang diajukan secara E-Court sidang dan penjatuhan putusan verstek dilangsungkan secara elektronik berdasarkan dengan Jadwal sidang (Court Calender) yang di buat Hakim/ketua Majlis
7. Pengucapan putusan/penetapan dilakukan dengan mengunggah salinan putusan/penetapan elektronik ke dalam SIP ( Perma nomor 7 tahun 2022 pasal 26 ayat 1,2,3 dan 4)