Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata Nomor 5/Pdt.G/2020/PN Rta antara H. Riduan Bin Ambutut sebagai Penggugat melawan Abdurahim Alias Ahim Bin Barsih sebagai Tergugat

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Humas PN Rantau

Rantau, Jum'at tanggal 18 Desember 2020 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau yaitu Bapak Eko Setiawan, SH.,Mh sebagai Hakim Ketua, Ibu Anisa Nur Difanti, SH dan Ibu KUni kartika Candra Kirana, SH sebagai Hakim Anggota, serta Bapak Mansyah, Sh sebagai Panitera dan Bapak H. Akhmad Yuliansyah sebagai Jurusita melaksanakan Sidang dengan agenda Pemeriksaan Setempat perkara Perdata Nomor 5/Pdt.G/2020/Pn Rta antara H. Riduan Bin Ambutut sebagai Penggugat melawan  Abdurahim Alias Ahim Bin Barsih sebagai Tergugat di Desa Rumintin Kec. Tapin Selatan Kabupaten Tapin yang dihadiri oleh kedua belah pihak.