IKHTISAR EKSEKUTIF
(EXECUTIVE SUMMARY )
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2024 Pengadilan Negeri Rantau untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 1999 tentang Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), yang dituangkan dengan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2011 tentang Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2011 dan Dokumen Penetapan Kinerja Tahun 2012 serta Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4505/SEK/OT1.6/XII/2024 tertanggal 24 Desember 2024 tentang Penyusunan dan Penyampaian Dokumen SAKIP.
Salah satu inti kegiatan yang merupakan tugas pokok dan fungsi serta pencapaian kinerja dari Pengadilan Negeri Rantau adalah masalah penyelesaian perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Rantau baik perkara Pidana dan perkara Perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. Maka penyelesaian perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Pengadilan Negeri Rantau merupakan sasaran strategis berpedoman pada indikator kinerja utama maupun target yang diinginkan dari realisasi. Ada pun pencapaian out put dan out come kinerja lembaga peradilan dipengaruhi oleh unsur SDM, sarana dan prasarana serta anggaran yang berkaitan dengan penyelesaian perkara atau pun yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Rantau .
Dinamika keberadaan LKjIP Pengadilan Negeri Rantau dari tahun 2020-2024, yang mengalami proses perubahan tatanan organisasi yaitu kepaniteraan dan kesekretariatan di Pengadilan Negeri Rantau dalam pengelolaanSumber Daya Manusia, Keuangan, Saranadan Prasarana.
Maka LKjIP Pengadilan Negeri Rantau belum sepenuhnya dapat dijadikan acuan untuk informasi kinerja maupun bahan kebijakan dalam menentukan haluan strategis Pengadilan Negeri Rantau , karena disadari terbatas anggaran dan Sumber Daya Manusia Pengadilan Negeri Rantau dalam melakukan penyusunan yang terkait dengan LKjIP PENGADILAN NEGERI RANTAU 2024 Penerapan SAKIP (Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kinerja Tahun 2025, Perjanjian Kinerja Tahunan,
Rencana Aksi Kinerja Tahunan dan Laporan Kinerja Tahun 2024). Maka urutan LKjIP Pengadilan Negeri Rantau masih dalam urutan yang memprihatinkan. Maka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) setiap tahun, merupakan sesuatu kegiatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan
Pengadilan Negeri Rantau tetap berupaya untuk menyusun dengan mewujudkan LKjIP yang proporsional dan professional semakin transparan dalam mempertanggungjawabkan kinerjanya. Pengadilan Negeri Rantau dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pengadilan Negeri Rantau . Pemerintah (LKjIP) Tahun 2024 Pengadilan Negeri Rantau dan komponen lainnya. Data kinerja yang menjadi ciri khas berdasarkan Indikator Kinerja Utama Pengadilan Negeri Rantau disusun berdasarkan dan bersifat laporan terhadap "Pencapaian Kinerja, dari Pengadilan Negeri Rantau penuh selama kurun waktu dari bulan Januari s/d Desember 2024. Terutama menyangkut penyelesaian perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Rantau.
Kinerja Penanganan Perkara
Sasaran Strategis tersebut diukur berdasarkan 12 indikator kinerja. Adapun realisasi dan pencapaian kinerjadi Pengadilan Negeri Rantau masing-masing indikator tiap sasaran strategis tersebut dapat diilustrasikan dalam tabel :
SASARAN STRATEGIS 1
TERWUJUDNYA PERADILAN YANG PASTI, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL
Indikator Kinerja |
Target |
Realisasi |
Capaian |
Persentase Perkara yang diselesaikan tepat waktu |
98% |
100% |
102.04 |
Jumlah Putusan dengan pendekatan restoratif |
5% |
1% |
20% |
Persentase Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding |
90% |
94,5% |
104% |
Persentase Perkara Yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi |
90% |
98,69% |
109% |
Persentase Perkara Anak yang Diselesaikan dengan Diversi |
5% |
0% |
0% |
Index persepsi pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan |
98% |
100% |
102% |
SASARAN STRATEGIS 2
PENINGKATAN EFEKTIFITAS PENGELOLAAN PENYELESAIAN PERKARA
Indikator Kinerja |
Target |
Realisasi |
Capaian |
Persentase salinan putusan yang disampaikan ke para pihak tepat waktu |
100% |
100.00 |
100 % |
Persentase Perkara yang Diselesaikan Melalui Mediasi |
5% |
11,11% |
222% |
SASARAN STRATEGIS 3
MENINGKATNYA AKSES PERADILAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN TEPINGGIRKAN
Indikator Kinerja |
Target |
Realisasi |
Capaian |
Persentase Perkara Prodeo yang Diselesaikan |
5% |
4% |
80% |
Persentase Perkara yang Diselesaikan di Luar Gedung Pengadilan |
5% |
7,44% |
148,80% |
Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) |
100% |
100% |
100 % |
SASARAN STRATEGIS 4
MENINGKATNYA KEPATUHAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN
Indikator Kinerja |
Target |
Realisasi |
Capaian |
Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindak lanjuti (Dieksekusi) |
5% |
8% |
160% |
- Kinerja Realisasi Anggaran
Unit Esselon DIPA 01 ( Badan Urusan Administrasi) |
Unit Esselon DIPA 03 ( Dirjen Peradilan Umum) |
NO |
JENIS BELANJA |
PAGU |
REALISASI |
SISA |
% |
1 |
Posbakum dan Penyelesaian Administrasi Perkara |
103.670.000 |
102.125.000 |
1.545.000 |
98.51% |
|
Jumlah |
103.670.000 |
102.125.000 |
1.545.000 |
98,51% |