Senin, 17 Januari 2022 bertempat di Kantor Pengadilan Agama Rantau, Ketua Pengadilan Negeri Rantau Bapak Eko Setiawan, S.H., M.H. didampingi oleh Kepaniteraan Perdata bersama Ketua Pengadilan Agama Rantau Bapak Mawardi, S.Ag., M.H.I. dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Rantau Bapak Achmad Sarkowi, S.H.I. telah melaksanakan penandatangan Surat Keputusan Bersama tentang Panjar Biaya Perkara Perdata Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Rantau Kelas II dan Pengadilan Agama Rantau Kelas II.
Disebutkan di dalamnya bahwa panjar biaya perkara perdata yang setelah perkaranya diputus ternyata terdapat kelebihan akan dikembalikan kepada Penggugat/Pemohon, dan apabila sisa panjar biaya perkara perdata tersebut tidak diambil dalam waktu 6 (enam) bulan setelah Putusan diberitahukan kepada Penggugat/Pemohon, maka sisa panjar biaya perkara perdata tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.


