Sosialisasi Etika Berinteraksi Dengan Penyandang Disabilitas kepada Petugas PTSP dan Security Pada Pengadilan Negeri Rantau

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 
pn-rantau.go.id
Pada hari Jum'at, 10 Februari 2023 bertempat di Ruang Sidang Anak (Kantor sementara) dilaksanakan Sosialisasi Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas. Sosialisasi disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau,Bapak Dewangga Herjuna Wisnu Gautama, S.H., M.Kn. dan dihadiri oleh seluruh Petugas PTSP serta Security Pengadilan Negeri Rantau.

Dalam Sosialisasi Pelayanan Disabilitas ini, Bapak KPN Rantau menjelaskan isi dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri yang mencakup :
A. Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pengertian, Isi Pedoman, serta Ketentuan Penutup
B. Etika Berinteraksi dan Media Informasi Bagi Penyandang Disabilitas
C. Format MOU/ Perjanjian Kerjasama
D. SOP Pelayanan pada PTSP Bagi Penyandang Disabilitas
E. Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas
F. Lembar Penilaian Personal

Selain itu, Bapak KPN Rantau juga menyampaikan hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai Ragam Disabilitas, Hak Penyandang Disabilitas, serta Prinsip Berinteraksi dan Berkomunikasi dengan Disabilitas. IBapak KPN Rantau menghimbau agar penyelenggaraan pelayanan disabilitas benar-benar diperhatikan oleh seluruh pegawai di lingkungan PN Rantau pada umumnya, dan petugas keamanan serta petugas PTSP pada khususnya dengan tujuan supaya para penyandang disabilitas merasa aman dan nyaman berada di lingkungan Pengadilan Negeri Tabanan.

@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@ptbanjarmasin