

Dalam Sosialisasi Pelayanan Disabilitas ini, Bapak KPN Rantau menjelaskan isi dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri yang mencakup :
A. Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pengertian, Isi Pedoman, serta Ketentuan Penutup
B. Etika Berinteraksi dan Media Informasi Bagi Penyandang Disabilitas
C. Format MOU/ Perjanjian Kerjasama
D. SOP Pelayanan pada PTSP Bagi Penyandang Disabilitas
E. Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas
F. Lembar Penilaian Personal
Selain itu, Bapak KPN Rantau juga menyampaikan hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai Ragam Disabilitas, Hak Penyandang Disabilitas, serta Prinsip Berinteraksi dan Berkomunikasi dengan Disabilitas. IBapak KPN Rantau menghimbau agar penyelenggaraan pelayanan disabilitas benar-benar diperhatikan oleh seluruh pegawai di lingkungan PN Rantau pada umumnya, dan petugas keamanan serta petugas PTSP pada khususnya dengan tujuan supaya para penyandang disabilitas merasa aman dan nyaman berada di lingkungan Pengadilan Negeri Tabanan.

