pn-rantau.go.id || Senin, 5 Februari 2024 pukul 10.30 WITA telah dilaksanakan Sosialisasi Perma No.1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompetensi kepada Korban Tindak Pidana, Perma No.2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara TIndak Pidana Korupsi, Perma No. 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik yang berlangsung di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Rantau.
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau Bapak Achmad Iyud Nugraha, SH.,MH dan dipaparkan oleh Ibu FACHRUN NURRISYA AINI, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Rantau.



Acara dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, para Panitera Muda, dan para Kepala Sub Bagian, Panitera Pengganti, Jurusita serta seluruh Pegawai dan PPNPN Pengadilan Negeri Rantau, serta Undangan dari Aparat Pemerintah Daerah Camat Tapin Utara, Camat Lokpaikat dan Kelurahan/Desa.

