Panitera Pengadilan Negeri Rantau Bapak Mulyadi, S.H. bertempat di Kantor Desa Binderang dan Kantor Desa Bataratat telah mensosialisasikan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 
Selasa, 26 Maret 2024
Panitera Pengadilan Negeri Rantau Bapak Mulyadi, S.H. bertempat di Kantor Desa Binderang dan Kantor Desa Bataratat telah mensosialisasikan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo), Sosialisasi ini bisa dimanfaatkan pelayanannya oleh Masyarakat Pencari Keadilan yang memenuhi syarat untuk menerima layanan hukum tersebut.