Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2022 merupakan langkah progresif dalam sistem peradilan Indonesia untuk mengatur tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi serta kompensasi bagi korban tindak pidana. Penetapan Perma ini pada 25 Februari 2022, bertujuan memastikan keadilan substantif bagi korban, termasuk mereka yang mengalami
kekerasan seksual.
Dalam konteks korban kekerasan seksual, restitusi dan kompensasi menjadi instrumen penting untuk memulihkan kondisi fisik, mental, sosial, dan ekonomi korban. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengatur berbagai mekanisme pelindungan dan pemulihan, termasuk restitusi dan kompensasi. Namun, implementasi yang efektif di tingkat peradilan masih memerlukan penyesuaian teknis dan pemahaman yang
mendalam dari para hakim.
Sosialisasi Perma No. 1 Tahun 2022 menjadi kebutuhan mendesak untuk membekali hakim, khususnya di lingkungan peradilan umum, agar mampu menerapkan peraturan ini secara konsisten untuk mengupayakan pemulihan bagi korban tindak pidana, khususnya kekerasan seksual. Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap substansi Perma No. 1 Tahun 2022, hakim diharapkan dapat
memberikan putusan yang tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga memulihkan hak-hak korban. (ayf)