KEADILAN RESTORATIF DITERAPKAN, PN RANTAU JATUHKAN PIDANA BERSYARAT

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

 Tok! Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau menjatuhkan pidana bersyarat terhadap pelaku pencurian buah kelapa sawit di Kebun Kelapa Sawit milik PT Hasnur Citra Terpadu pada hari Rabu (19/3).

Dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice, Majelis Hakim menuntaskan perkara dengan melibatkan korban dan pelaku untuk memulihkan keadaan atas tindak pidana yang telah terjadi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Memerintahkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari, ada perintah atas Putusan Hakim yang menentukan bahwa Terdakwa melakukan suatu tindak pidana lain sebelum berakhir masa percobaan selama 6 (enam) bulan”

Majelis Hakim dalam memutus perkara dengan pendekatan Restorative justice ini harus mempertimbangkan beberapa factor, di antaranya pengakuan dan penyesalan Pelaku, permohonan maaf Pelaku kepada Korban, serta kesediaan Pelaku untuk mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya.

Selama di persidangan terungkap bahwa Pelaku telah meminta maaf kepada Korban, PT Hasnur Citra terpadu, dan telah ada perdamaian yang termaktub dalam Surat Kesepakatan Perdamaian tanggal 20 Januari 2025. Pelaku juga telah membayar ganti rugi kepada Korban sesuai kesepakatan.

Kesepakatan perdamaian tersebut menjadi dasar putusan tersebut yang disidangkan oleh Hakim Ketua, Achmad Iyud Nugraha, S.H., M.H., beserta para anggota, Kuni Kartika Candra Kirana, S.H. dan Dwi Army Okik Arissandi, S.H., M.H. Selain itu, lamanya ancaman pidana yang didakwa kepada Pelaku serta baru pertama kali melakukan tindak pidana yang menjadi salah satu syarat penerapan Keadilan Restoratif dalam Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 dinilai Majelis Hakim telah terpenuhi, sehingga perkara tersebut dapat dijatuhkan pidana bersyarat.

Penyelesaian perkara pidana yang mengutamakan pendekatan keadilan restoratif tersebut menjadi bukti bahwa Pengadilan Negeri Rantau berkomitmen untuk memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat dengan harapan tidak ada lagi masyarakat yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.