PN Rantau Selenggarakan Forum Silaturahmi dan Diskusi Publik terkait Penyelesaian Perkara Non-Litigasi

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 

Rantau. 22 Mei 2025 - Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Tapin, selenggarakan Forum Silaturahmi dan Diskusi Publik dengan tema Peran Pengadilan Negeri Rantau Dalam Mewujudkan Integritas dan Profesionalitas Advokat, Mediator Non-Hakim, serta Pemerintah Daerah Kab. Tapin Terhadap Penyelesaian Perkara Non-Litigasi. Acara ini dilaksanakan di Ruang Teleconference Pengadilan Negeri Rantau, Kamis 22/05/2025.

Bertindak sebagai narasumber adalah Ketua Pengadilan Negeri Rantau Achmad Iyud Nugraha, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantau Isnaini Imroatus Solichah, dan didampingi Humas Pengadilan Negeri Rantau Dwi Army Okik Arissandi. Diskusi diikuti oleh Pemda Tapin, Advokat dan Mediator Non-Hakim. Diskusi tersebut dilakukan tidak hanya satu arah, dalam tanya jawab para hakim juga aktif dalam memberikan tanggapan serta usulan agar pelaksanaan penyelesaian perkara secara non litigasi oleh mediator non hakim dapat berjalan lancar dengan dukungan dari pemerintah daerah.

Pada Saat Diskusi. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantau Isnaini Imroatus Solichah, memaparkan materi yaitu mengenai penyelesaian sengketa tidak selalu harus berujung pada meja hijau. Alternatif penyelesaian secara damai, efisien, dan fleksibel kini menjadi pendekatan baru dalam sistem peradilan di Indonesia, selaras dengan nilai-nilai sila keempat Pancasila yang menjadi dasar hukum nasional. Dalam konteks ini, Pengadilan Negeri Rantau berkomitmen menghadirkan pelayanan hukum yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga merawat keadilan substantif, membangun kembali hubungan sosial yang rusak, serta mendorong peran aktif masyarakat dan para pihak terkait dalam setiap proses penyelesaian sengketa.

Dalam diskusi ini membahas juga mengenai ruang keadilan yang tidak hanya diperoleh melalui meja persidangan tapi bisa didapatkan dimana saja melalui mediasi ataupun penyelesaian secara non litigasi. Mediasi yaitu proses penyelesaian sengketa melalui perundingan yang difasilitasi oleh mediator yang netral dan tidak memihak. Mediator non hakim, yang berasal dari luar sistem pengadilan namun telah tersertifikasi, memainkan peran penting dalam menjembatani para pihak yang berselisih. Mereka menjadi pengarah dialog dan pencipta suasana damai yang memungkinkan lahirnya kesepakatan tanpa tekanan. Proses ini bukan hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keutuhan sosial.

“Pengadilan Negeri Rantau memandang bahwa menjaga integritas dan profesionalisme merupakan hal yang esensial dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Integritas mencerminkan komitmen terhadap kejujuran, keadilan, dan sikap netral tanpa keberpihakan. Setiap aparat pengadilan harus menghindari segala bentuk praktik transaksional yang dapat merusak kepercayaan publik. Sementara itu, profesionalisme mengharuskan seluruh proses hukum dilakukan secara tepat, sesuai dengan aturan yang berlaku, dan berlandaskan pada pelayanan publik yang berkualitas. Pengadilan tidak hanya berperan sebagai sarana pencarian keadilan, tetapi juga menjadi teladan dalam penegakan hukum yang bermartabat," ujar Ketua PN Rantau Achmad Iyud Nugraha dalam acara tersebut.

Diskusi ini memiliki target utama yaitu Pengadilan Negeri Rantau percaya bahwa kepercayaan publik hanya dapat diraih apabila lembaga peradilan menunjukkan komitmen nyata terhadap nilai-nilai kejujuran, keteladanan, dan pelayanan berkualitas. Maka, setiap proses hukum bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga pengabdian terhadap nilai kemanusiaan. Dalam setiap keputusan dan langkah, kami berusaha menjaga agar keadilan tidak hanya hadir di ruang sidang, tetapi juga dirasakan di hati masyarakat.

“Dengan menyatukan semangat hukum, moral, dan kemanusiaan, kami yakin bahwa keadilan tidak harus keras. Ia bisa hadir dalam bentuk damai, dalam musyawarah, dan dalam pelukan pemulihan. Pengadilan Negeri Rantau siap terus menjadi bagian dari perubahan hukum yang tidak hanya cerdas, tetapi juga penuh empati," tambah Achmad Iyud Nugraha.

Humas PN Rantau Dwi Army Okik Arissandi menyampaikan pada forum tersebut bahwa perlu adanya sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan Advokat atau mediator non hakim untuk mengoptimalkan penyelesaian masalah hukum secara musyawarah sebelum masuk ke meja persidangan terlebih untuk perkara-perkara yang sederhana dan tidak meresahkan masyarakat oleh karena penyelesaian melalui pengadilan merupakan langkah terakhir jika memang sudah tidak bisa dilaksanakan secara musyawarah mufakat. (Tim Humas PN Rantau)