pn-rantau.go.id || Pada hari Rabu, 8 Januari 2025 Ketua Pengadilan Negeri Rantau mengadakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi pada Kantor Pengadilan Negeri Rantau, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Rantau kegiatan tersebut di hadiri oleh Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Panmud, Para Kasub Semua pejabat structural dan fongsional serta PPNPN.
Ketua Pengadilan Negeri Rantau Dengan diadakannya Sosialisasi Pengadalian Gratifikasi kembali bertujuan untuk memberikan pengetahuan lebih dalam lagi terhadap Pengedalian Gratifikasi kepada semua para pegawai maupun PPNPN Pengadilan Negeri Rantau, Agar semua pegawai maupun PPNPN Pengadilan Negeri Rantau Apa yang maksud dari Gratifikasi itu tersebut? Serta memahami semua yang bersifat muapun yang mengarah kepada Gratifikasi, Agar semua pegawai maupun PPNPN Pengadilan Negeri Rantau menolok semua pemberian dalam bentuk apapun, uang, barang, suap, dan lain sebagainya yang mengarah kepada Gratifikasi.
selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Rantau memberikan materi tentang Gratifikasi yang pada pokoknya sebagai berikut :
Latar belakang Gratifikasi adalah sebagai berikut :
- Sekedar tanda terimaksih dan sah
- Sering berasal dari kebiasaan yang menjadi perilaku dibawah sadar
- Sering terkait dengan jabaatan serta kemungkinan adanya benturan kepentingan
Gratikasi12B (1) UU 31 Tahun 1999 Jo UU 20 Tahun 2001 :
- Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma & fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri & yang dilakukan dengan menggunakan sarana eletronik atau tanpa sarana elektronik
Katergori Gratifikasi itu sendiri sebagai berikut:
- Dianggap SuapGratifikasi yang diterima oleh PNS atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berawalan dengan kewajiban dan tugasnyaTidak di anggap Gratifikasi
- Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatan & tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Gratifikasi yang tidak dianggap suap yang terkait dengan kegiatan kedinasan meliputi penerimaan :
- Pihak lain berupa cinderamata dalam kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis;
- pihak lain berupa kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan lainnta sebagaimana diatur pada standar biaya yang berlaku di instansi penerima, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik kepentingan, atau tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima
Gratifikasi sebagai Tipikor:
- Pasal 12B (1) UU 31 Tahun 1999 Jo UU 20 Tahun 2001 : Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya....”
- Suatu gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu perbuatan suap khususnya kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah pada saat pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut melakukan tindakan menerima gratifikasi atau pemberian hadiah sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatannya atau pekerjaannya