RANTAU, 30 Juli 2025 – Ketua Pengadilan Negeri Rantau telah mengeluarkan Penetapan Nomor 2/Aan/Pdt.Eks/2025/PN Rta, yang berisi mengabulkan permohonan eksekusi dari kuasa hukum para pemohon eksekusi dan melakukan teguran (aanmaning) terhadap termohon eksekusi serta melaksankan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait sengketa tanah di Kabupaten Tapin.
Penetapan ini menindaklanjuti permohonan eksekusi yang diajukan oleh H. Rody Ariadi Noor dan H. Umar Abdullah Al Habsyi sebagai Pemohon Eksekusi I dan II. Permohonan eksekusi ini berdasarkan serangkaian putusan pengadilan mulai dari tingkat pertama hingga kasasi. Putusan tersebut meliputi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1670 K/PDT/2023 tertanggal 27 Juli 2023 , yang pada pokoknya menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 13/PDT/2022/PT Bjm tertanggal 8 Maret 2022, serta Putusan Pengadilan Negeri Rantau Nomor 5/Pdt.G/2021/PN Rta tertanggal 15 Desember 2021. Semua putusan ini telah diberitahukan kepada para pihak pada 10 Oktober 2023 , sehingga memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi. In casu Para Pemohon Eksekusi diwakili oleh tim advokat dari Kantor "Achmad Gazali Noor, SH & Rekan". Sementara itu, pihak Termohon Eksekusi adalah Pemerintah Kabupaten Tapin, yang diwakili oleh Bupati Kabupaten Tapin, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin sebagai Turut Termohon Eksekusi.
Ketua Pengadilan Negeri Rantau menjalankan prosedur aanmaning memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rantau untuk menunjuk seorang Jurusita guna memanggil secara resmi Pemerintah Kabupaten Tapin dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin diminta untuk menghadap Ketua Pengadilan Negeri Rantau pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Rantau. Pemanggilan ini bertujuan untuk dilakukan peneguran (aanmaning) guna memenuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penetapan eksekusi ini ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau, Achmad Iyud Nugraha, S.H., M.H., pada tanggal 24 Juni 2025.
Objek Sengketa dan Kerugian yang Ditetapkan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1670 K/PDT/2023, yang memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin, menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 4.237 meter persegi yang terletak di Jalan Rangda (sekarang Jalan Penghulu), Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, adalah milik Para Pemohon Eksekusi. Tanah ini, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 166 yang dikeluarkan tahun 1985 , memiliki batas-batas jelas: utara berbatas dengan Jalan Penghulu, timur berbatas dengan Pemkab Tapin, selatan berbatas dengan Pemkab Tapin, dan barat berbatas dengan Pemkab Tapin. Lebih lanjut, putusan tersebut menyatakan bahwa perbuatan Pemerintah Kabupaten Tapin yang menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut sebagai terminal angkutan umum adalah perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, Termohon Eksekusi (Pemerintah Kabupaten Tapin) dihukum untuk membayar ganti rugi kepada Para Pemohon Eksekusi sejumlah Rp 457.596.000,00 (empat ratus lima puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Hasil dari aanmaning tersebut memberikan keadilan dan kepastian hukum berupa pelaksanaan eksekusi dapat dilaksanakan pada hari ini tanggal 30 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Rantau. Berkat kepiawaian Ketua Pengadilan Negeri Rantau dan hubungan harmonis antar lembaga serta tidak luput kerendahan hati bapak Bupati Kabupaten Tapin, Pemerintah Kabupaten Tapin dalam hal ini Termohon Eksekusi melaksanakan eksekusi dengan cara pembayaran ganti rugi secara sukarela kepada Para Pemohon Eksekusi. Pembayaran sukarela dari Pemerintah Kabupaten Tapin diharapkan akan mempercepat penyelesaian perkara ini tanpa perlu melalui tahapan eksekusi paksa.