PELAKSANAAN SITA EKSEKUSI PADA PERKARA NOMOR 3/PDT.EKS/2026/PN RTA OLEH PANITERA DAN TIM DARI PENGADILAN NEGERI RANTAU

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 

Rantau – 15 Juli 2026. Pelaksanaan Sita Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2026/Pn Rta Oleh Panitera dan Tim dari Pengadilan Negeri Rantau. Pelaksanaan sita eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Rantau dan didampingi oleh Jurusita/Jurusita Pengganti serta para pihak yang berkepentingan.

 

Sita jaminan merupakan rangkaian prosedur eksekusi yang bertujuan untuk

  1. Mencegah pengalihan aset yaitu menjaga agar tergugat tidak menjual, memberikan, atau menghilangkan barang yang disengketakan
  2. Menjamin Pelaksanaan Putusan yaitu memastikan adanya jaminan pelunasan utang atau pemenuhan tuntutan di kemudian hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),
  3. Memberi Kepastian Hukum yaitu memberikan kepastian kepada penggugat bahwa harta tergugat tetap berada dalam penguasaan hukum selama proses persidangan berlangsung

Pelaksanaan sita dilakukan terhadap objek sebagaimana tercantum dalam amar putusan dan penetapan eksekusi, yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita Eksekusi. Pelaksanaan sita berada di Jalan Provinsi Margasari – Marabahan, Desa Margasari Hilir, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Ketua Pengadilan Negeri Rantau secara tegas berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara profesional, transparan dan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, termasuk dalam pelaksanaan eksekusi perkara perdata.