
pn-rantau.go.id – Rantau 6 Agustus 2026 Pengadilan Negeri Rantau kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan kepastian hukum melalui keberhasilan pelaksanaan eksekusi riil berdasarkan Nomor 3/Pdt.Eks/2026/PN Rta. Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Objek yang menjadi pelaksanaan eksekusi riil meliputi tiga bidang tanah yang berlokasi di Jalan Provinsi Margasari–Marabahan, Desa Margasasri Hilir, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu:
- Sebidang tanah seluas 955 m² (dua ribu sembilan ratus lima puluh lima meter persegi);
- Sebidang tanah seluas 725 m² (seribu tujuh ratus dua puluh lima meter persegi); dan
- Sebidang tanah seluas 729 m² (dua ribu tujuh ratus dua puluh sembilan meter persegi)

Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Rantau, Rahman Ricky, S.H., M.H., selaku pelaksana eksekusi, dengan didampingi oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Rantau. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh para pihak yang berkepentingan, serta dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketertiban, keamanan, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.
Seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi berlangsung secara tertib, kondusif, dan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. Keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi peradilan dalam memberikan kepastian hukum, menjamin terlaksananya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak para pencari keadilan.
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari arahan dan kepemimpinan Ketua Pengadilan Negeri Rantau, Achmad Iyud Nugraha, S.H., M.H., yang secara konsisten menegaskan pentingnya pelaksanaan setiap tugas dan fungsi peradilan secara profesional, transparan, akuntabel, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam setiap pelaksanaan eksekusi, Pengadilan Negeri Rantau senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan penghormatan terhadap hak-hak seluruh pihak. Pelaksanaan eksekusi riil bukan hanya merupakan bentuk pelaksanaan amar putusan pengadilan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum dan menjaga kewibawaan lembaga peradilan.
Melalui keberhasilan pelaksanaan eksekusi riil Nomor 3/Pdt.Eks/2026/PN Rta ini, Pengadilan Negeri Rantau kembali menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan peradilan yang berintegritas, profesional, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat, sejalan dengan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan badan peradilan yang agung.


