Optimalisasi Kendala Pengamanan Eksekusi

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 

Oleh :  Achmad Iyud Nugraha, S.H., M.H.(Ketua Pengadilan Negeri Rantau)

 

Latar Belakang Masalah

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa:

“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.” [1]

 

Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa:

“Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.”[1]

 

Penyelesaian perkara, dapat dilakukan baik melalui jalur litigasi maupun jalur non litigasi, dan dalam penulisan ini, fokus penulis kepada penyelesaian perkara melalui jalur litigasi khususnya dalam perkara perdata dlingkungan peradilan umum.

Proses berperkara secara perdata di Pengadilan Negeri dapat dilakukan baik melalui permohonan atau voluntair yaitu tanpa sengketa pihak dan gugatan atau contentiosa yaitu adanya sengketa para pihak.

Pengakhiran penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri dapat dilakukan melalui putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap termasuk putusan Pengadilan Hubungan Industrial, melalui kesepakatan perdamaian yang dikuatkan dalam suatu putusan atau adanya putusan quasi pengadilan.

Eksekusi atas sebuah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inckracht van gewijsde) seringkali dianggap sebagai langkah terakhir penyelesaian suatu sengketa di pengadilan, di mana pihak yang menang berharap dengan dilaksanakannya eksekusi, maka dia akan mendapatkan haknya sebagaimana ditentukan oleh putusan pengadilan.[2]

Penulis ingin menyampaikan persoalan pelaksanaan dari pengakhiran penyelesaian sengketa tentang pengamanan eksekusi sehubungan dengan kendala-kendala teknis pelaksanaannya.

Permasalahan

Fuadil Umam dalam tulisannya tentang “Permasalahan Pengamanan Eksekusi Di Lapangan”, MARI News tanggal 8 Oktober 2025, menjelasakan di lapangan, pengamanan eksekusi sering kali dihadapkan pada serangkaian permasalahan kompleks yang mengancam kelancaran proses dan kredibilitas aparat. Permasalahan mendasar dalam pengamanan eksekusi adalah adanya resistensi sosial yang tinggi dari pihak tereksekusi.[3]

Yang menjadi persoalan adalah: (1) Apakah Pengadilan Negeri berkewajiban meminta pengamanan kepada Aparat Negara apabila dalam permohonan eksekusi terdapat fakta tidak adanya resistensi sosial dari pihak tereksekusi?; (2) Bagaimana Pengadilan Negeri dapat meningkatkan efektifitas pengamanan eksekusi apabila dalam permohonan eksekusi terdapat resistensi sosial yang tinggi dari pihak tereksekusi?

Pembahasan

            Pengertian eksekusi dalam Surat Keputusan Dirjen Badilum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3./1/2019 tanggal 11 Januari 2019 menegaskan:

“Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (atau produk-produk hukum lain yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap), yang isinya bersifat penghukuman (condemnatoir) yang dilakukan secara paksa bila perlu dengan bantuan kekuatan umum.”[4]

 

Disimpulkan oleh Penulis, unsur-unsur dari eksekusi adalah: (1) Adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau atau produk-produk hukum lain yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; (2) Putusannya bersifat penghukuman atau condemnatoir yang dilakukan secara paksa; (3) Dalam pelaksanaannya dapat dilakukan dengan bantuan kekuatan hukum atau alat-alat Negara guna membantu pihak yang berkepentingan untuk menjalankan putusan hakim. Oleh karena itu eksekusi merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tata tertib beracara yang terkandung dalam HIR atau RBg.[5]

Pasal 200 ayat 11 HIR yang berbunyi:

Jika seseorang enggan meninggalkan barang tetapnya yang dijual, maka Ketua Pengadilan Negeri akan membuat surat perintah kepada orang yang berwenang, untuk menjalankan surat juru sita dengan bantuan panitera pengadilan negeri atau seorang pegawai bangsa Eropa yang ditunjuk oleh ketua, dan jika perlu dengan bantuan polisi, supaya barang tetap itu ditinggalkan dan dikosongkan oleh orang yang dijual barangnya serta oleh sanak saudaranya. (Rv. 526, 1033)”[6]

 

Syarat keadaan penggunaan bantuan kekuatan hukum atau alat-alat negara dalam menjalankan permohonan eksekusi oleh Pemohon yang dilakukan Pengadilan Negeri yaitu keadaan dimana Termohon eksekusi tidak mau meninggalkan barang tetapnya yang dijual, sehingga apabila keadaan tersebut terpenuhi, Ketua Pengadilan Negeri membuat penetapan yang berisi perintah kepada Panitera atau Jurusita dengan bantuan Polisi kepada Termohon eksekusi agar objek eksekusi dikosongkan atau ditinggalkan.

Penggunaan bantuan kekuatan hukum atau alat-alat negara dalam menjalankan permohonan eksekusi oleh Pemohon yang dilakukan Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 200 ayat 11 HIR adalah bersifat memaksa kepada Termohon eksekusi karena tidak mau menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau produk-produk hukum lain yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap secara sukarela.

Selesainya pelaksanaan eksekusi yaitu setelah objek eksekusi diserahkan kepada Pemohon eksekusi oleh Pengadilan Negeri dengan disertai berita acara penyerahan objek eksekusi.

Dalam hal ini Pengadilan Negeri tidak mempunyai kewajiban meminta pengamanan kepada kepolisian apabila dalam permohonan eksekusi terdapat fakta tidak adanya resistensi sosial dari pihak tereksekusi apabila secara sukarela Termohon eksekusi meninggalkan atau mengosongkan objek eksekusi.

Permohonan eksekusi yang terdapat resistensi sosial yang tinggi dari pihak tereksekusi, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 200 ayat 11 HIR, akan tetapi bagaimana cara mengefektifkan pengamanan oleh kepolisian atas permohonan Pemohon eksekusi. Di sisi lain, bantuan pengamanan oleh kepolisian untuk memastikan proses eksekusi berjalan sebagaimana mestinya, serta memberikan pengamanan dan perlindungan terhadap para eksekutor putusan pengadilan atas objek sengketa. [7]

Tatacara mengenai pengamanan oleh kepolisian dalam permohonan eksekusi sependek pengetahuan penulis tidak diatur secara detail dan tegas dalam suatu peraturan pelaksana baik oleh Mahkamah Agung maupun Kepolisan.

Sebagaimana dijelaskan dalam Surat Keputusan Dirjen Badilum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3./1/2019 tanggal 11 Januari 2019, Pengosongan dilaksanakan harus memperhatikan nilai kemanusiaan dengan cara persuasif dan tidak arogan misalnya dengan memerintahkan Pemohon eksekusi untuk menyiapkan Gudang penampungan guna menyimpan barang milik Termohon eksekusi dalam waktu yang ditentukan atas biaya Pemohon.

Sedangkan Peraturan Kepala Kepolisan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia pada pokoknya mengatur mengenai persiapan dan pelaksanaan pengamanan eksekusi, antara lain:

(1) Penyusunan perencanaan meliputi kegiatan:

  1. membuat perkiraan intelijen;
  2. menyusun rencana pengamanan eksekusi, yang sekurang-kurangnya memuat:
  3. waktu pelaksanaan eksekusi;
  4. jumlah personel, kebutuhan anggaran, dan peralatan;
  5. pola pengamanan; dan
  6. cara bertindak

(2) Tahap pelaksanaan, dengan cara bertindak:

  1. melakukan himbauan kepada pihak yang tidak berkepentingan agar meninggalkan lokasi eksekusi;
  2. melakukan pengamanan ketat saat terjadi dialog dan negosiasi antara pelaksana eksekusi dengan tereksekusi;
  3. melindungi pelaksana eksekusi dan/atau pemohon, tereksekusi dan masyarakat yang ada dilokasi;
  4. mengamati, mengawasi, dan menandai orang-orang yang berupaya menghambat atau menghalangi eksekusi; dan
  5. mengamankan dan mengawasi benda dan/atau barang yang akan dieksekusi;”[8]

 

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Perkap ini dirancang untuk memastikan eksekusi berjalan aman, tertib, dan sesuai hukum, dengan melibatkan peran kepolisian. Namun, pelaksanaannya sebelum putusan Mahkamah Konstitusi sering kali melibatkan penyalahgunaan eksekusi sepihak oleh kreditur atau pihak ketiga seperti debito collector, yang sering menimbulkan konflik dan pelanggaran hak debitur. Putusan Mahkamah Konstitusi membawa perubahan signifikan, dengan menekankan bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan jika debitur mengakui wanprestasi atau melalui putusan pengadilan.[9]

Efektifiktas pengamanan eksekusi, belumlah optimal karena: (1) Pengaturan pengamanan eksekusi bersifat umum dan sepihak yang dikeluarkan oleh Kepolisian, sedangkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan kekuatan hukum tetap adalah Pengadilan; (2) Tidak ada standar biaya pengamanan eksekusi, Peraturan Kepala Kepolisan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 hanya membuat komponen yang didasarkan pada jumlah personel dan peralatan yang semestinya negara telah menyediakan sumber daya manusia (polisi) dengan segala peralatan kepolisian sebagai institusi, tentunya menjadi relatif dan subyektif; (3) Prosedur yang tumpang tindih yaitu terhadap pembayaran panjar biaya eksekusi di Pengadilan Negeri oleh Pemohon eksekusi, selanjutnya Pemohon dihadapkan untuk membayar kembali biaya pengamanan kepada pihak kepolisian.

Peningkatan efektifitas pengamanan eksekusi oleh Pengadilan Negeri melalui Mahkamah Agung dan Kepolisian dengan tujuan menyederhanakan waktu proses sebelum menetapkan waktu dan tanggal pelaksanaan eksekusi pengosongan, dimana Pengadilan Negeri terlebih dahulu melakukan kordinasi dengan Pemohon Eksekusi dengan Kepolisian terkait biaya dan waktu pelaksanaan eksekusi.

 

 

Kesimpulan

Pengadilan Negeri tidak mempunyai kewajiban meminta pengamanan kepada Kepolisian, apabila secara sukarela Termohon eksekusi meninggalkan atau mengosongkan objek eksekusi atas pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Efektifitas pengamanan eksekusi dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Kepolisian dengan tujuan untuk memangkas waktu proses dalam pelaksanaan eksekusi dan mencegah adanya keberatan-keberatan dari Pemohon eksekusi dalam proses pelaksanaan eksekusi di Pengadilan Negeri.

Bibliography

 

[1]      Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

[2]      H. Jufri, “Efektivitas Pengamanan Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Eksekusi Obyek Sengketa Studi di Wilayah Hukum Polsek Batahan Polres Mandailing Natal Polda Sumatera Utara,” Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara, vol. 1, no. 2, pp. 209–222, Jun. 2024.

[3]      F. Umam, “Permasalahan Pengamanan Eksekusi di Lapangan ,” MARI News, Jakarta, Oct. 2025. Accessed: Oct. 13, 2025. [Online]. Available: https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/permasalahan-pengamanan-eksekusi-di-lapangan-03K

[4]      Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Pedoman Eksekusi di Pengadilan Negeri. Jakarta, 2019.

[5]      S. Aristeus, “Eksekusi Ideal Perkara Perdata Berdasarkan Asas Keadilan Korelasinya Dalam Upaya Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan,” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, vol. 20, no. 3, pp. 379–390, Sep. 2020.

[6]      Herzien Inlandsc Reglement (HIR).

[7]      L. O. Husen, A. A. Syalman, and A. K. Muzakkir, “Efektivitas Pengamanan Intelijen Kepolisian Terhadap Putusan Pengadilan atas Objek Sengketa,” SIGn Jurnal Hukum, vol. 1, no. 2, pp. 136–148, Oct. 2020.

[8]      Kepolisian Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Jakarta, 2011.

[9]      S. A. Radjak, I. Amad, and R. M. Moonti, “Reformulasi Perkap No. 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019,” Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara, vol. 1, no. 4, pp. 110–124, 2024,