Humas_PN_Rantau
Rantau, pada Selasa 26 Januari 2021, pukul 10:30 WITA bertempat di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Rantau diadakan Sosialisasi SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1693/DJU/SK/HM02.3/12/2020 Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif ( Restorative Justice ) Peradilan ini disampaikan oleh Bapak Afit Rufiadi, S.H, M.H selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantau, Sosialisasi ini menjelaskan bagaimana memberlakukan keadilan secara restoratif yang baik untuk membangun kepercayaan masyarakat khususnya para pencari keadilan sebagai penerjemahan atau pelaksanaan visi dan misi Mahkamah Agung RI, Seperti acara sebelumnya setelah pemateri selesai memberikan penjelasan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari peserta sosialisasi. yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau (Bapak Eko Setiawan, S.H,.M.H.), para Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, Jurusita, Panmud, Kepala Sub Bagian serta seluruh ASN dan PPNPN Pengadilan Negeri Rantau.




