Rantau, 28 Februari 2025 Pengadilan Negeri Sengeti melaksanakan Sosialisasi Eksternal tentang Implementasi Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPt-TI). Sebagai Pemateri dalam sosialisasi ini Ibu Isnaini Imroatus Solichah, SH.,MH Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantau. Pada sosialisasi ini disampaikan tentang SPPT-TI atau sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI). Pengembangan SPPT-TI juga melibatkan Bappenas RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo RI) dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara). Tujuan SPPT-TI adalah Meningkatkan efisiensi pelayanan publik, Meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, Memangkas birokrasi, Menjamin pengelolaan informasi perkara yang aman dan bertanggung jawab, Terciptanya efektivitas dalam proses peradilan pidana.
Pada acara sosialisasi ini dihadiri dari Kepolisian Resor Resort Tapin, Kejaksaan Negeri Tapin, Rutah Kelas II Rantau, dan POSBAKUM DPC PERADI Benua Enam Cabang Rantau.

