Rantau, 28 Februari 2025 Pengadilan Negeri Sengeti melaksanakan Sosialisasi Eksternal Persidangan Elektronik Pidana sesuai PERMA 8 Tahun 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik. Sebagai Pemateri dalam sosialisasi ini Ibu Isnaini Imroatus Solichah, SH.,MH Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantau. Pada sosialisasi ini disampaikan tentang Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Perma ini menyempurnakan sistem pengadilan elektronik untuk perkara pidana yang telah dilaksanakan pada tahun 2020 dan memperkuat implementasi administrasi perkara pidana terpadu secara elektronik sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik. Untuk keseragaman pelaksanaan, Mahkamah Agung telah menerbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tanggal 21 Desember 2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik. Pada sosialisasi ini disampaikan tentang Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Perma ini menyempurnakan sistem pengadilan elektronik untuk perkara pidana yang telah dilaksanakan pada tahun 2020 dan memperkuat implementasi administrasi perkara pidana terpadu secara elektronik sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik. Untuk keseragaman pelaksanaan, Mahkamah Agung telah menerbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tanggal 21 Desember 2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.
Pada acara sosialisasi ini dihadiri dari Kepolisian Resor Resort Tapin, Kejaksaan Negeri Tapin, Rutah Kelas II Rantau, dan POSBAKUM DPC PERADI Benua Enam Cabang Rantau.


