Tapin – Pengadilan Negeri (PN) Rantau menggelar sidang lanjutan perkara pidana narkotika Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Rta dengan agenda tuntutan dari pihak penuntut umum. Sidang yang dipimpin oleh Isnaini Imroatus Solichah sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi oleh Fachrun Nurrisya Aini dan Shelly Yulianti selaku hakim anggota. Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Soebekti Pengadilan Negeri Rantau dimulai pada pukul 10.00 Wita hari Rabu (25/6).
Sebelum persidangan dimulai Ibu Isnaini menghimbau kepada para pihak untuk berperilaku bersih dengan cara tidak menghubungi hakim, panitera pengganti, juru sita dan seluruh warga Pengadilan Negeri Rantau untuk tidak menerima tip, sogokan, suap, pemberian atau janji dalam bentuk apapun juga. dan jangan percaya apabila ada yang mengatasnamakan hakim, panitera pengganti, juru sita atau pegawai pengadilan negeri untuk memenangkan perkara saudara, ucapnya.
Sidang pada hari ini agendanya adalah tuntutan terhadap Terdakwa berinisial R yang dalam tuntutannya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa , dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi waktu selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Setelah mendengar tuntutan, Terdakwa dalam pembelaan secara lisan memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim. Lalu Hakim menunda sidang untuk pembacaan putusan pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025. (DA)