Pada hari Selasa, tanggal 8 Juli 2025, telah dilaksanakan pembinaan reguler oleh hakim tinggi pengawas daerah pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin yaitu YM H. Hermawansyah, S.H., M.H. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Muhammad Hatta Ali ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantau, para hakim, Panitera, Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh pegawai ini berlangsung secara khidmat, didahului dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan Hymne Mahkamah Agung sebagai pembangkit semangat.
Dalam sambutannya, YM H. Hermawansyah, S.H., M.H., menegaskan pentingnya menjaga dan memperkuat integritas aparatur peradilan, sebagai pilar utama kepercayaan publik terhadap lembaga pengadilan. Disampaikan pula bahwa seluruh aparatur, baik hakim maupun non-hakim, wajib menjunjung tinggi nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016.
Selain itu, pembinaan juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya melalui optimalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), penerapan sistem informasi, dan pendekatan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan. Seluruh aparatur diharapkan mampu memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan akuntabel.
Tak kalah penting, dalam kegiatan pembinaan ini turut disampaikan pula arahan terkait sikap kesederhanaan, khususnya di tengah berkembangnya isu mengenai rencana kenaikan gaji bagi hakim dan aparatur pengadilan. Beliau menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan harus disikapi dengan bijak dan tidak memengaruhi gaya hidup secara berlebihan.
Melalui kegiatan ini, Beliau juga memberikan motivasi kepada seluruh aparatur Pengadilan Negeri Rantau untuk selalu mengembangkan potensi diri, mengupdate ilmu pengetahuan, serta membangun kemampuan kepemimpinan. Di samping itu beliau juga berpesan agar tetap menjaga rasa kekeluargaan dan kekompakan untuk menciptak suasana kerja yang harmonis, sehingga dapat tercapai tujuan peradilan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas tinggi