Penandatanganan MoU Pengadilan Negeri Rantau dengan UPT Puskesmas Tapin Utara

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

pn-rantau.go.id || Senin, 7 Juli 2025, Pengadilan Negeri Rantau melaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerjasama dengan UPT Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Tapin Utara dalam Bidang Kesehatan untuk  Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan di ruang sidang utama Muhammad Hatta Ali. 

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tertanggal 22 Desember 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, yakni perlu ditentukan suatu pedoman pemberian akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas untuk tercapainya ketertiban dan keseragaman dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan yang merupakan penyandang disabilitas. Selain itu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan, maka pengadilan diwajibkan untuk memberikan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.