PN Rantau Gelar Sosialisasi SEMA Nomor 2 Tahun 2014: Perkuat Komitmen Penyelesaian Perkara Secara Cepat dan Tepat

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Rantau, 15 Juli 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Kelas II menggelar sosialisasi mengenai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali PN Rantau dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari sektor penegakan hukum.

Acara sosialisasi ini menghadirkan pemateri Bapak Enos Syahputra Sipahutar, S.H., salah satu Hakim di Pengadilan Negeri Rantau, yang menyampaikan pemaparan mengenai ketentuan batas waktu penyelesaian perkara sebagaimana diatur dalam SEMA tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tapin, PT. Pos Indonesia Cabang Kandangan, Posbakum Peradi Banua Enam, serta unsur internal Pengadilan Negeri Rantau yaitu Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Panitera Pengganti, hingga PPNPN.

Dalam pemaparannya, Bapak Enos menjelaskan sejumlah poin penting terkait dengan pelaksanaan SEMA Nomor 2 Tahun 2014, antara lain:

  • Batas waktu penyelesaian perkara di Pengadilan Tingkat Pertama adalah maksimal 5 (lima) bulan sejak perkara didaftarkan hingga diterbitkan putusan dan minutasinya.
  • Untuk Pengadilan Tingkat Banding, batas waktu penyelesaian perkara adalah maksimal 3 (tiga) bulan dengan ruang lingkup yang sama.
  • Ketentuan batas waktu tersebut sudah termasuk penyelesaian minutasi, namun tidak berlaku untuk perkara-perkara khusus yang pengaturannya diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan.
  • Apabila terdapat perkara dengan karakteristik khusus atau kompleksitas tinggi yang menyebabkan waktu penyelesaiannya melampaui batas yang telah ditentukan, maka:
    • Majelis Hakim di Pengadilan Tingkat Pertama wajib membuat laporan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Mahkamah Agung.
    • Sedangkan Majelis Hakim di Pengadilan Tingkat Banding harus melaporkannya kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dengan tembusan kepada Ketua Mahkamah Agung.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Negeri Rantau untuk terus meningkatkan kualitas layanan peradilan, salah satunya melalui kepatuhan terhadap tenggat waktu penyelesaian perkara. Dengan adanya pemahaman menyeluruh dari seluruh aparatur pengadilan dan stakeholder eksternal, diharapkan tidak hanya proses hukum yang berjalan lebih cepat, tetapi juga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin meningkat.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Rantau Menyampaikan “Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan penyelesaian perkara di lingkungan Pengadilan Negeri Rantau dapat berlangsung lebih cepat, efisien, dan transparan, sekaligus tetap menjunjung tinggi keadilan substantif bagi para pencari keadilan.”

Melalui sosialisasi ini, Pengadilan Negeri Rantau menegaskan bahwa penyelesaian perkara yang tepat waktu bukan hanya menjadi target administratif, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan profesional aparatur peradilan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.

Ke depan, kegiatan semacam ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya peningkatan kualitas kerja seluruh elemen pengadilan demi mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas.