Rantau, 17 Juli 2025 — Pengadilan Negeri Rantau melaksanakan kegiatan Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik sesuai SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 sebagai bagian dari komitmen membangun lembaga peradilan yang terbuka dan akuntabel. Kegiatan ini dilaksanakan atas arahan langsung Ketua Pengadilan Negeri Rantau, sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang pelayanan informasi.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Rantau, mengundang dan melibatkan sejumlah instansti strategis di Kabupaten Tapin, antara lain bagian hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Taoin, Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Kepala Kepolisian Resor Tapin, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau dan Pimpinan Lembaga Bantuan Hukum Peradi Banua Enam.
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantau, Isnaini Imroatus Solichah dan disosialisasikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Rantau, Putu Mira Rosviyana yang menegaskan bahwa Keterbukaan Informasi Publik merupakan Hak dari setiap warga negara dan merupakan pilar penting sebagai salah satu cara pengawasan pulik terhadap kinerja lembaga negara.
“Pengadilan tidak hanya menjadi tempat mencari keadilan, tetapi juga menjadi lembaga yang terbuka dan transparan terhadap publik. Dengan keterbukaan informasi publik, kita turut memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan”
Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya membedakan antara informasi yang wajib disediakan secara berkala, serta informasi yang dikecualikan karena menyangkut kerahasiaan proses peradilan atau kepentingan hukum tertentu dan prosedur permohonan untuk memperoleh informasi publik di pengadilan.
Dengan adanya kegiatan ini, Pengadilan Negeri Rantau menegaskan kembali komitemennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan mewujudkan lembaga peradilan yang transparan, akuntabel dan berintegritas.