Monitoring dan Evaluasi Surat Tercatat Bersama PT POS Indonesia Cabang Pembantu Rantau Di Pengadilan Negeri Rantau Kelas II

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Rantau, 27 Januari 2026 — Bertempat di Ruang Sidang Oemar Seno, Pengadilan Negeri Rantau telah dilaksanakan kegiatan Monitoring Surat Tercatat yang berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 serta Instruksi Direktur Jenderal Nomor 2 Tahun 2024.

Pengadilan Negeri Rantau bersama PT Pos Indonesia Cabang Pembantu Rantau telah melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan pengiriman surat tercatat sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan administrasi peradilan. Acara monitoring dan evaluasi dipimpin oleh Bapak Achmad Iyud Nugraha, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Negeri Rantau, dengan dihadiri oleh Pimpinan PT Pos Indonesia Cabang Kandangan, Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan Perdata, Panitera, Jurusita, seluruh jajaran aparatur Pengadilan Negeri Rantau, serta petugas PT Pos Indonesia Cabang Pembantu Rantau.

Surat Tercatat adalah surat yang dialamatkan kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima dari penerima yang ditandatangani dengan menyebutkan tanggal penerimaan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses pengiriman surat tercatat berjalan efektif, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Surat tercatat memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran proses peradilan, khususnya dalam penyampaian panggilan, pemberitahuan, dan relaas kepada para pihak yang berperkara. Oleh karena itu, sinergi antara Pengadilan Negeri Rantau dan PT Pos Indonesia Cabang Pembantu Rantau menjadi faktor krusial dalam menjamin kepastian hukum serta transparansi layanan kepada masyarakat.

Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi ini, dilakukan peninjauan terhadap alur pengiriman surat tercatat, mulai dari proses penyerahan surat dari Pengadilan Negeri Rantau kepada PT Pos Indonesia Cabang Pembantu Rantau, mekanisme distribusi kepada penerima, hingga pelaporan hasil pengiriman. Selain itu, dibahas pula kendala-kendala yang dihadapi di lapangan, seperti keterlambatan pengiriman, ketidaktepatan alamat, maupun hambatan teknis lainnya.

Melalui forum evaluasi tersebut, kedua belah pihak saling memberikan masukan dan menyampaikan komitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi. PT Pos Indonesia Cabang Pembantu Rantau menyatakan kesiapannya untuk memberikan layanan yang lebih optimal, sementara Pengadilan Negeri Rantau menegaskan penting adanya asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya yang ringan dalam setiap pengiriman surat tercatat.

Ketua Pengadilan Negeri Rantau menyampaikan harapan dari hasil kegiatan monitoring dan evaluasi ini dapat menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam pelaksanaan pengiriman surat tercatat. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat semakin meningkat, sejalan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.