Sosialisasi Eksternal Dan Monitoring Evaluasi Implementasi Aplikasi e-Berpadu Oleh Pengadilan Negeri Rantau Di Polres Tapin

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Rantau - Pada hari Selasa, 24 Februari 2026, bertempat di Polres Tapin, telah dilaksanakan Sosialisasi Eksternal Implementasi Penggunaan Aplikasi e-Berpadu serta Monitoring dan Evaluasi (Monev). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Hakim Pengawas Bidang Pidana Pengadilan Negeri Rantau Ibu Maria Christina, S.H. yang diikuti oleh jajaran penyidik Polres Tapin.

Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi perkara pidana berbasis elektronik, Pengadilan Negeri Rantau melaksanakan kegiatan Sosialisasi Eksternal Implementasi Penggunaan Aplikasi e-Berpadu serta Monitoring dan Evaluasi (Monev) untuk memastikan optimalisasi penggunaan aplikasi e-Berpadu dalam proses administrasi perkara pidana, sekaligus meningkatkan sinergi antara aparat penegak hukum dalam mendukung sistem peradilan berbasis elektronik.

 

Hakim Pengawas Bidang Pidana Pengadilan Negeri Rantau Ibu Maria Christina, S.H. menyampaikan bahwa pelaksanaan Sosialisasi Eksternal Implementasi Penggunaan Aplikasi e-Berpadu ini memiliki beberapa maksud dan tujuan utama, yaitu:

  1. Memberikan pemahaman menyeluruh kepada Penyidik mengenai konsep, fungsi, dan manfaat penggunaan aplikasi e-Berpadu.
  2. Menjelaskan tata cara pengajuan layanan perkara pidana melalui e-Berpadu sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Meningkatkan tertib administrasi perkara pidana berbasis elektronik serta kesesuaian dengan ketentuan KUHAP.
  4. Mencegah kesalahan teknis dan administratif dalam proses pengajuan permohonan melalui aplikasi e-Berpadu.

Materi sosialisasi meliputi penjelasan mengenai alur pengajuan permohonan, kelengkapan dan kesesuaian berkas, ketepatan waktu pengajuan, penggunaan tanda tangan elektronik, serta kesesuaian antara dokumen fisik dan dokumen yang diunggah ke dalam sistem e-Berpadu.

 

Berdasarkan pelaksanaan kegiatan sosialisasi, diperoleh hasil sebagai berikut:

  1. Peserta sosialisasi memahami pentingnya ketepatan waktu dalam pengajuan permohonan melalui e-Berpadu.
  2. Peserta memperoleh pemahaman mengenai standar kelengkapan dan kesesuaian dokumen dalam pengajuan layanan e-Berpadu.
  3. Terjalin kesepahaman mengenai pentingnya koordinasi antara Penyidik dan Pengadilan dalam rangka kelancaran administrasi perkara pidana secara elektronik.
  4. Peserta menyatakan komitmen untuk melaksanakan pengajuan permohonan melalui e-Berpadu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan Sosialisasi, disepakati:

  1. Penyidik agar menerapkan seluruh ketentuan dan prosedur pengajuan permohonan melalui aplikasi e-Berpadu secara tertib dan tepat waktu.
  2. Setiap berkas yang diajukan melalui e-Berpadu wajib dipastikan kelengkapan dan kesesuaiannya sebelum dikirimkan.
  3. Apabila terdapat kendala teknis, agar segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Rantau.
  4. Seluruh pihak berkomitmen mendukung optimalisasi penerapan administrasi perkara pidana secara elektronik

Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) untuk memastikan optimalisasi penggunaan aplikasi e-Berpadu. Hakim Pengawas Bidang Pidana Pengadilan Negeri Rantau Ibu Maria Christina, S.H. menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev)  ini memiliki beberapa maksud dan tujuan utama, yaitu:

  1. Menilai pelaksanaan dan kepatuhan penggunaan aplikasi e-Berpadu oleh penyidik Polres Tapin.
  2. Mengidentifikasi kendala yang sering terjadi dalam pengajuan layanan melalui e-Berpadu.
  3. Memberikan pemahaman dan solusi atas permasalahan teknis maupun administratif dalam penggunaan aplikasi.
  4. Meningkatkan tertib administrasi perkara pidana agar selaras dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Monitoring ini juga mencakup pemeriksaan terhadap kesesuaian dokumen fisik dengan dokumen yang diunggah dalam sistem, ketepatan waktu pengajuan permohonan, kelengkapan persyaratan berkas, serta penggunaan tanda tangan elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, diperoleh beberapa temuan penting, antara lain:

  1. Masih terdapat pengajuan permohonan melalui e-Berpadu yang dilakukan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
  2. Ditemukan ketidaksesuaian antara berkas fisik dengan dokumen yang diunggah ke dalam sistem e-Berpadu.
  3. Beberapa permohonan belum melampirkan data barang bukti secara lengkap.
  4. Pengajuan permohonan kerap dilakukan mendekati batas akhir masa penahanan, sehingga berpotensi menghambat proses penerbitan penetapan oleh pengadilan.

 

Temuan-temuan tersebut menjadi perhatian bersama guna mencegah terjadinya hambatan administratif yang dapat berdampak pada proses penegakan hukum.

Sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi, disepakati beberapa langkah perbaikan, yaitu:

  1. Penyidik agar melakukan pengecekan ulang terhadap kelengkapan dan kesesuaian berkas sebelum mengajukan permohonan melalui e-Berpadu.
  2. Pengajuan permohonan tidak dilakukan mendekati batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
  3. Peningkatan koordinasi antara Polres Tapin dan Pengadilan Negeri Rantau apabila terdapat kendala teknis pada aplikasi e-Berpadu.
  4. Kepatuhan terhadap seluruh ketentuan KUHAP serta peraturan Mahkamah Agung terkait administrasi perkara pidana secara elektronik.

Melalui kegiatan ini, diharapkan implementasi e-Berpadu dapat berjalan lebih optimal, tertib, dan akuntabel. Sinergi yang baik antara penyidik dan pengadilan menjadi kunci dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang transparan, efisien, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.