MEDIASI PENGADILAN NEGERI RANTAU BERHASIL MENCAPAI KESEPAKATAN DAMAI ANTAR PIHAK

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 

Rantau, 24 Februari 2026 - Mediasi Perkara No. 1/Pdt.G/2026/PN Rta di Pengadilan Negeri Rantau kembali menorehkan prestasi dalam mengedepankan penyelesaian perkara melalui jalur damai. Sebuah perkara perdata terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) resmi berakhir dengan jabat tangan dan kesepakatan tertulis antar pihak yang bersengketa. Yang di laksanakan di ruang mediasi Pengadilan Negeri Rantau pada hari selasa 24 Februari 2026.

Perkara ini bermula ketika pihak Penggugat melayangkan gugatan terhadap lima orang sekaligus, yakni Tergugat I, II, III, IV, dan V. Dalam dalil gugatannya, Penggugat menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan Penggugat.

Mengingat kompleksitas perkara yang melibatkan banyak pihak, ketegangan sempat mewarnai jalannya persidangan awal. Namun, sesuai dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, Majelis Hakim mewajibkan kedua belah pihak untuk menempuh prosedur mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. Dalam upaya mendamaikan para pihak, Majelis Hakim menunjuk Ibu Isnaini Imroatus Solichah, S.H., M.H., yang merupakan Hakim pada Pengadilan Negeri Rantau, untuk bertindak sebagai Hakim Mediator.

Proses mediasi ini bukanlah perjalanan singkat. Dimulai sejak tanggal 26 Januari 2026, Mediator menghadapi tantangan besar untuk menyatukan persepsi antara Penggugat dengan kelima Tergugat. Selama hampir satu bulan penuh, Ibu Isnaini Imroatus Solichah, S.H., M.H., melakukan pendekatan yang humanis namun tetap tegas, memfasilitasi dialog, dan membantu para pihak membedah akar permasalahan demi mencari solusi (win-win solution). Setelah melalui beberapa kali pertemuan yang intens dan dinamis, kerja keras Mediator membuahkan hasil pada 24 Februari 2026. Kedua belah pihak akhirnya meluruhkan ego masing-masing dan sepakat untuk mengakhiri sengketa secara kekeluargaan.

Hasil dari kesepakatan tersebut dituangkan ke dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading). Dengan adanya Akta Perdamaian ini, kesepakatan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan mengikat kedua belah pihak layaknya putusan Pengadilan, namun lahir dari kerelaan bersama.

Secara definitif, mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan atau mufakat para pihak yang dibantu oleh mediator. Mediator bertindak sebagai pihak ketiga yang netral, tidak memihak, dan tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan penyelesaian, melainkan memfasilitasi komunikasi agar para pihak mencapai kesepakatan damai secara sukarela.

Tujuan utama mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak melalui musyawarah untuk mufakat dengan bantuan mediator netral, guna mencapai kesepakatan damai yang permanen, adil, dan saling menguntungkan (win-win solution).

Keberhasilan mediasi dalam perkara No. 1/Pdt.G/2026/PN Rta ini diharapkan menjadi contoh bagi pihak lain agar lebih terbuka terhadap penyelesaian sengketa melalui musyawarah demi mencapai keadilan yang lebih efektif dan harmonis sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.