Komitmen Pengadilan Negeri Rantau Dalam Mewujudkan Pengadilan Inklusif Dengan Menyediakan Alat Bantu Dengar Bagi Terdakwa

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 

Rantau, 02 Maret 2026 – Suasana Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Rantau berlangsung seperti biasa saat agenda pembuktian penuntut umum digelar. Namun perhatian publik tertuju pada sosok terdakwa yang dihadirkan: seorang terdakwa berusia 40 tahun didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf I UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Kedua Pasal 414 ayat (1) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 300.000,00 (Tiga Ratus juta Rupiah).

Terdakwa mengaku membutuhkan alat bantu dengar agar dapat mengikuti jalannya persidangan. Menanggapi hal tersebut sidang perkara pidana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Isnaini Imroatus Solichah, S.H., M.H., dengan Hakim anggota Putu Mira Rosviyana, S.H., dan Balqis Hediyati Maharani, S.H.. Ketua Majelis memerintahkan sidang diskors sementara. Pengadilan kemudian meminjamkan alat bantu dengar yang tersedia untuk digunakan terdakwa selama proses pembuktian penuntut umum dan tanya jawab berlangsung. Langkah itu diambil agar persidangan berjalan kondusif serta memastikan terdakwa dapat memahami seluruh proses hukum yang dihadapinya. Majelis hakim menegaskan komitmen untuk tetap menjalankan proses hukum secara profesional dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk bagi terdakwa yang berstatus penyandang disabilitas.

 

Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang dalam Bab VII mengatur hak saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan, dan orang lanjut usia. Pasal 145 Ayat (1) menyebutkan bahwa penyandang disabilitas berhak atas pelayanan dan sarana prasarana berdasarkan ragam penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan. Sementara Pasal 148 Ayat (2) huruf a menegaskan pelayanan, sarana, dan prasarana khusus sesuai kondisi fisik dan psikis pada setiap tahap pemeriksaan, termasuk pelayanan kesehatan.

Prinsip tersebut juga berakar pada UUD 1945, antara lain Pasal 28D Ayat (1) tentang jaminan kepastian hukum yang adil, Pasal 28G Ayat (2) mengenai perlindungan dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia, serta Pasal 28H Ayat (1) terkait hak atas pelayanan kesehatan.

Langkah Pengadilan Negeri (PN) Rantau memfasilitasi alat bantu dengar bagi terdakwa disabilitas dinilai sebagai wujud penerapan due process of law sekaligus penghormatan terhadap martabat manusia tanpa mengurangi ketegasan penegakan hukum.

Persidangan akan dilanjutkan sesuai agenda berikutnya. Majelis hakim menegaskan bahwa perkara akan diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan, sembari tetap menjamin hak-hak semua pihak yang terlibat.