
Rantau, 1 April 2026 Pengadilan Negeri Rantau kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan akuntabilitas lembaga peradilan melalui kegiatan pembukaan pengawasan antar bidang atau pengawasan bersilang dilaksanakan mulai tanggal 1 April 2026 hingga 7 April 2026. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau, Bapak Achmad Iyud Nugraha, S.H., M.H., bertempat di Ruang Sidang Utama Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Rantau.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Rantau menegaskan bahwa pengawasan internal merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga integritas, transparansi, dan kinerja aparatur peradilan. Pengawasan antar bidang atau bersilang ini dirancang sebagai mekanisme kontrol yang efektif, di mana masing-masing bagian saling melakukan evaluasi secara objektif dan konstruktif.

Pelaksanaan kegiatan ini memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan. Selain itu, pengawasan internal di lingkungan peradilan juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Lebih lanjut, kegiatan ini juga merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan. Regulasi tersebut memberikan pedoman teknis mengenai pelaksanaan pengawasan, baik yang bersifat rutin maupun insidentil, termasuk pengawasan silang antar unit kerja. Dengan berpedoman pada dasar hukum tersebut, pengawasan antar bidang di Pengadilan Negeri Rantau dilaksanakan secara sistematis dan terukur guna memastikan seluruh proses kerja berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

Ketua Pengadilan Negeri Rantau, Bapak Achmad Iyud Nugraha, S.H., M.H., juga menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya nyata untuk mengidentifikasi potensi kelemahan, meningkatkan efisiensi kerja, serta memastikan bahwa seluruh prosedur telah berjalan sesuai dengan standar operasional yang berlaku. Dengan adanya pengawasan bersilang, diharapkan tercipta budaya kerja yang saling mengingatkan dan memperbaiki, bukan saling menyalahkan.
Kegiatan ini melibatkan seluruh unsur di lingkungan Pengadilan Negeri Rantau, mulai dari bagian kepaniteraan hingga kesekretariatan. Setiap bidang akan melakukan pemeriksaan terhadap bidang lainnya berdasarkan indikator penilaian yang telah ditetapkan, mencakup aspek administrasi, pelayanan publik, hingga pengelolaan perkara.

Selain itu, pengawasan ini juga bertujuan untuk mendukung implementasi zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Dalam konteks tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Rantau menekankan pentingnya komitmen bersama seluruh aparatur untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Kegiatan pembukaan ini ditutup dengan harapan agar seluruh peserta dapat menjalankan tugas pengawasan dengan penuh tanggung jawab, objektivitas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas. Hasil dari pengawasan ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut dalam rangka peningkatan kualitas kinerja Pengadilan Negeri Rantau secara berkelanjutan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pengadilan Negeri Rantau menunjukkan langkah progresif dalam membangun sistem pengawasan internal yang kuat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang agung, transparan, dan terpercaya.

