Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
KEPANITERAAN PERDATA

Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata.

Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;
  • pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
  • pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
  • pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  • pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
  • pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
  • pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  • pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
  • pelaksanaan penerimaan konsinyasi;
  • pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
  • pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
  • pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang

Kepaniteraan Hukum mempunyai kegiatan dan tugas-tugas yang meliputi :

  1. Pembuatan Rencana Kerja / Program Kerja.
    • Tujuan : Membantu Pimpinan dalam rangka menyusun program kerja Pengadilan Negeri Rantau.
    • Sasaran : Tersedianya bahan guna penyusunan program kerja untuk Kepaniteraan Hukum.
  2. Mencatat setiap surat masuk dan keluar khusus Kepaniteraan Hukum.
    • Tujuan : Menata surat-surat masuk dan keluar di Kepaniteraan Hukum.
    • Sasaran : Memudahkan pencarian surat masuk dan keluar jika diperlukan.
  3. Mengumpulkan data perkara perdata dan pidana.
  4. Membuat laporan perkara perdata dan pidana :
    1. Dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei, sebelum tanggal 5 Mei Laporan caturwulan sudah dikirim.
    2. Dari bulan Mei sampai dengan bulan Agustus sebelum tanggal 5 September Laporan caturwulan sudah dikirim.
    3. Dari bulan September sampai dengan bulan Desember tanggal 5 Januari Laporan caturwulan sudah dikirim.
    1. Bulan Januari sampai dengan bulan Juni sebelum tanggal 5 Juli laporan persemester dan Wasmat sudah terkirim.
    2. Bulan Juli sampai dengan bulan Desember sebelum tanggal 5 Januari laporan persemester dan Wasmat sudah terkirim.
    1. Pembuatan laporan bulanan.
    2. Laporan bulanan perkara perdata dan pidana sebelum tanggal 10 bulan berikutnya sudah dapat dikirim.
    3. Pembuatan laporan caturwulan / empat bulanan.
    4. Pembuatan laporan enam bulanan.
    5. Pembuatan laporan tahunan.
    6. Membuat Laporan Tahunan perkara perdata dan pidana dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember, sebelum tanggal 5 Januari 2011 laporan tahunan sudah terkirim.
    • Tujuan : Untuk memenuhi Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 1992 jo No. MA/kumdil/155/X/K/1992 tanggal 21 Nopember 1992.
    • Sasaran : Tersedianya data perkara pidana dan perdata yang masih berjalan.
  5. Membuat grafik (statistik) perkara perdata dan pidana.
  6. Membuar grafik (statistik) perkara perdata dan pidana dari bulan Januari sampai Desember (setiap akhir tahun) atau awal tahun berikutnya sudah dibuat.
    • Tujuan : Menyediakan data perkara baik perkara pidana maupun perdata dalam bentuk grafik.
    • Sasaran : Tersedianya data perkara baik pidana maupun perdata dalam bentuk grafik
  7. Mengelola dokumentasi perkara.
    1. Menerima dan mencatat dalam Buku Register minutasi berkas perkara perdata dan pidana yang sudah incraht.
    2. Dua hari setelah berkas perkara perdata dan pidana yang sudah incraht diterima di Kepaniteraan Hukum harus sudah dicatat dalam Buku Register Minutasi Perkara.
    3. Menyusun arsip perkara perdata dan pidana sesuai dengan jenis perkaranya
    4. Setelah berkas perkara diminutasi di Kepaniteraan Hukum, berkas segera ditata diruang arsip perkara.
    • Tujuan : Untuk memelihara berkas perkara yang in aktif hingga terpenuhinya masa daluarwarsa.
    • Sasaran : Tersedianya dokumen berupa berkas perkara baik perdata maupun pidana.
  8. Membuat dan mengelola Buku Register Pengawasan dan Pengarahan Putusan Perkara Pidana yang berkekuatan atas hukum tetap sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan.

 

Kepaniteraan Hukum dipimpin oleh seorang Panitera Muda Hukum, yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh beberapa orang staf.

Panitera Muda Hukum mempunyai tugas-tugas :

  1. Mengumpulkan data, mengelola dan mengkaji data, menyajikan pada statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyiapkan arsip / berkas perkara / permohonan grasi dan tugas lainnya yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  2. Menyimpan Barang Bukti yang diserahkan Penuntut Umum.
  3. Legalisasi Akte Notaris.
  4. Membuat / membagi tugas-tugas Staf Kepaniteraan Hukum.

Staf Kepaniteraan Hukum melaksanakan tugas-tugas:

  1. Membuat laporan bulanan perdata.
  2. Membuat laporan per Empat Bulanan Perdata.
  3. Membuat laporan per Enam Bulanan Perdata.
  4. Membuat Laporan Pidana.
  5. Membuat laporan per Empat Bulanan pidana dan perdata.
  6. Membuat laporan per Enam Bulanan pidana dan perdata.
  7. Menerima berkas yang telah diminutasi dari bidang pidana dan perdata.
  8. Memeriksa dan membuat daftar lembaran berkas yang telah diminutasi.
  9. Menyusun dan menyimpan serta menata berkas pidana dan perdata di gudang arsip.

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang

I. PANITERA MUDA PIDANA

  1. Mengkoordinir dan bertanggung jawab pada semua tugas Meja I dan II serta tugas-tugas Iainnya
  2. Memeriksa kelengkapan berkas dan Menandatangani tanda terima Surat Pelimpahan berkas perkara dari Penuntut Umum/Penyidik serta tanda terima Barang Bukti.
  3. Memeriksa Permohonan Banding, Kasasi yang diajukan Pemohon/Kuasanya.
  4. Memeriksa Laporan Pemberitahuan Banding, Kasasi lalu memberi paraf.
  5. Memeriksa Akta Permohonan Banding, Kasasi, PK, Grasi lalu memberi paraf.
  6. Menanda tangani dan memeriksa Bundel A dan Bundel B pada berkas perkara Banding/Kasasi yang akan dikirim.
  7. Meneliti dan memeriksa lalu memberi paraf Penetapan Izin/penyitaan dan Persetujuan Penggeledahan.
  8. Meneliti dan memeriksa lalu memberi paraf Permintaan Penetapan Perpanjangan Penahanan Penyidik/Penuntut Umum.
  9. Menerima, menindak lanjuti, menandatangani surat-surat masuk yang berhubungan dengan bagian Pidana.
  10. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan
  11. Melaksanakan administrasi perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan menyerahkan berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ke Bagian Hukum
  12. Bidang Wasmat (Register Wasmat dan Laporan Wasmat).

II. STAFF URUSAN PIDANA

STAFF URUSAN PIDANA MEJA  I 

  1. Memproses pelimpahan berkas pidana biasa (mulai penerimaan berkas sampai dengan penyerahan berkas kepada Majelis Hakim yang ditunjuk).
  2. Mencatat berkas perkara ke dalam Register Induk perkara pidana biasa.
  3. Menerima berkas perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari Panitera Pengganti.
  4. Menyerahkan Berkas Perkara yang telah berkekuatan Hukum tetap kepada Bagian Hukum.
  5. Mencatat tanggal minutasi dalam Buku Register Induk perkara pidana biasa dan mencatat ke dalam Aplikasi SIPP.
  6. Mengarsipakan Petikan Putusan dari Panitera Pengganti.
  7. Memproses pelimpahan berkas perkara pidana lalu lintas.
  8. Menyiapkan dan membantu persidangan perkara lalu lintas.
  9. Register perkara pidana lalu lintas yang telah diputus dan memasukkan ke dalam Aplikasi SIPP.
  10. Menyerahkan berkas perkara pidana Lalu Lintas serta daftar Putusan denda kepada Kejakasaan.

 STAFF URUSAN PIDANA MEJA II

  1. Menerima Permohonan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi dari Terdakwa/Keluarganya, Penuntut Umum, Penasihat Hukumnya.
  2.  Membuat Akta Permohonan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi.
  3.  Menerima Berkas Perkara yang yang dimohonkan Banding dari Panitera Pengganti.
  4.  Membuat Surat Laporan Pemberitahuan Banding/Kasasi ke Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung RI.
  5.  Menerima dan membuatkan tanda terima Memori/Kontra Memori Banding/Kasasi.
  6.  Menyusun Berkas perkara Bundel A dan Bundel B yang ingin dikirim ke Pengadilan tinggi/Mahkamah Agung RI.
  7.  Mengirim Berkas perkara Banding/Kasasi (Bundel A dan Bundel B) Ke Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung RI melalui Bagian Umum.
  8.  Meregister perkara Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi kedalam buku Register Perkara serta mendaftarkan ke dalam SIPP.
  9.  Menyerahkan Berkas perkara Banding/Kasasi yang telah berkekuatan Hukum tetap kepada Bagian Kepaniteraan Hukum serta        mencatat ke dalam SIPP.
  10.  Pengeloaan Penyimpanan Barang Bukti.

STAFF URUSAN PIDANA

  1. Mencatat berkas perkara ke dalam Register Induk perkara pidana Khusus serta memasukkan kedalam SIPP
  2. Mencatat berkas perkara ke dalam Register Induk Perkara Pidana Singkat / Tindak Pidana Ringan serta memasukkan kedalam SIPP.
  3. Menyerahkan dan meminutasi berkas perkara pidana Singkat/Pidana Ringan yang telah berkekuatan Hukum tetap ke Bagian Kepaniteraan Hukum serta memasukkan kedalam Aplikasi SIPP.
  4. Pengeloaan Barang Bukti (menyerahkan kepada Majelis Hakim dalam persidangan) serta memasukkan daftar Barang Bukti ke dalam Aplikasi SIPP.
  5. Membuat dan meregister Izin / persetujuan penyitaan.
  6. Membuat dan meregister Izin I persetujuan penggeledahan.
  7. Membuat dan Meregister perpanjangan penahanan Penyidik dan Penuntut Umum.
  8. Mengarsipkan Surat Masuk dan Surat Keluar.

STAFF URUSAN PIDANA

  1. Mendaftarkan Berkas perkara pidana Biasa ke dalam SIPP.
  2. Menyerahkan kelengkapan Berkas perkara dan Penetapan Penunjukan Majelis dan Panitera Pengganti.
  3. Menyiapkan Jadwal persidangan.
  4. Mencatat dan Meregister hari sidang dan agenda siding
  5. Mencatat dan Meregister Penetapan Penahanan/Perpanjangan Penahanan ke dalam Buku Register Penahanan
  6. Pengiriman Petikan Putusan, Penetapan penahanan, Penetapan hari sidang, penetapan penangguhan / pengalihan penahanan kepada Jaksa Penuntut Umum, Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Terdakwa/Kuasanya melalui Bagian Umum.
  7. Menyerahkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum dan penetapan-penetapan lain kepada Penasihat Hukum melalui Bagian Umum.
  8. Mengarsipan Penetapan Penahanan / Petikan Putusan.
  9. Register penangguhan / pengalihan penahanan.
  10. Operator SIPP/CTS Kepaniteraan Pidana.

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
    • Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar pasca Amandemen).
       
    • Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI, Badan-badan peradilan lain di bawah Mahkamah Agung (Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Militer, Peradilan Agama) serta Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945).
       
    • Penyelenggaraan kekuasaan Kehakiman tersebut diserahkan kepada badan-badan peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya).(Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2)).
       
    • Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (Pasal 2 UU No.2 Tahun 1984). Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No.2 Tahun 1986).
       
    • Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerntah di daerahnya apabila diminta (Pasal 52 UU No.2 Tahun 1986). Selain menjalankan tugas pokok, pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang-Undang.