Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang

Repost: 

Pelaksanaan Seleksi Administratif Calon Hakim Ad-Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial Tahun 2025

Pelaksanaan Seleksi Administratif Calon Hakim Ad-Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial Tahun 2025

Jakarta - Humas: Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1462/DJU/KP1.1.3/XIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025 perihal Kebutuhan Hakim Ad-Hoc PHI, dengan ini diberitahukan pelaksanaan seleksi administratif Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial tahun 2025.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

 Dokumen


Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Rantau - Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menjatuhkan pidana penjara selama 15  tahun dan pidana denda sebesar 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan kepada Erwinsyah (41).  Diketahui, Terdakwa merupakan Bapak yang tega menyetubuhi anak tirinya berulang kali hingga hamil.  

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut,” ungkap Ketua Majelis Kuni Kartika Candra Kirana dengan didampingi Hakim Anggota Fachrun Nurrisya Aini dan Shelly Yulianti di ruang sidang PN Rantau, Senin (26/5/2025).

Kronologis kejadian bermula sekitar 2 (dua) tahun yang lalu, pada bulan Juni 2023. Kejadian pertama terjadi di rumah Anak Korban, saat tengah malam ketika Anak Korban sedang pulas tertidur. Malam itu ibu Anak Korban, melihat tangan Terdakwa sedang meraba-raba dada Anak Korban. Sontak, Ibu Anak Korban langsung memarahi dan mengusir Terdakwa dari rumah. Disebabkan Terdakwa menangis dan terus memohon maaf, akhirnya Ibu Anak Korban memaafkan Terdakwa. Ibu Anak Korban berpikir Terdakwa dapat insyaf.